Bawaslu Mendata 1.023 Temuan dan Laporan, 479 Dugaan Pelanggaran Pemilu 2024 Teridentifikasi
Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) mengumumkan bahwa sebanyak 1.023 dugaan pelanggaran pemilu 2024 telah terdaftar, yang berasal dari laporan dan temuan. Dalam rincian tersebut, 482 berasal dari laporan, sementara 541 dari temuan.
Ketua Bawaslu, Rahmat Bagja, menjelaskan bahwa dari jumlah tersebut, 479 telah terbukti sebagai pelanggaran, 324 bukan pelanggaran, dan 220 masih dalam proses penanganan. Pelanggaran tersebut mencakup berbagai aspek, pelanggaran administrasi, dugaan tindak pidana pemilu, pelanggaran kode etik, dan pelanggaran hukum lainnya.
“Jenis pelanggarannya 69 pelanggaran administrasi, 39 dugaan tindak pidana pemilu, 248 pelanggaran kode etik, dan 125 pelanggaran hukum lainnya,” jelas Bagja saat konferensi pers Update Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu 2024, Selasa (27/2/2024).
Bagja juga menyampaikan bahwa terdapat 154 laporan dan 224 temuan terkait dugaan pelanggaran kampanye. Dari hasil tersebut, 132 dianggap sebagai pelanggaran, 127 bukan pelanggaran, dan 111 masih dalam proses penanganan.
Menurut Bagja, tren pelanggaran administrasi mencakup kampanye di luar masa kampanye, sementara tren dugaan pelanggaran kode etik melibatkan penyelenggara yang tidak netral atau tidak profesional.
“Jenis pelanggaran tahapan kampanye lima pelanggaran administrasi, 29 dugaan tindak pidana pemilu, 30 pelanggaran kode etik, dan 66 pelanggaran hukum lainnya,” jelasnya.
Anggota Bawaslu Herwyn JH Malonda menambahkan tren pelanggaran administrasi salah satunya kampanye di luar masa kampanye. Lalu, untuk tren dugaan pelanggaran kode etik misalnya penyelenggara yang tidak netral, melanggar kode etik, tidak profesional, dan lainnya.
“Sementara itu, untuk dugaan tren dugaan pelanggaran hukum lainnya misalnya kepala daerah melanggar ketentuan pasal 283 ayat 1 dan 2 UU 7 Tahun 2017,” ujarnya.
Sebagai informasi, UU nomor 7 tahun 2017 pasal 283 ayat 1 menyebutkan Pejabat negara, pejabat struktural dan pejabat fungsional dalam jabatan negeri serta aparatur sipil negara dilarang mengadakan kegiatan yang mengarah kepada keberpihakan terhadap peserta pemilu sebelum, selama, dan sesudah masa kampanye.
Sementara itu, Brigjen Pol Djuhandhani Rahardjo dari Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri menyatakan bahwa jumlah perkara pemilu 2024 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Dari 332 laporan dan temuan, hanya 65 kasus yang ditangani kepolisian. Hal ini menunjukkan adanya kesadaran hukum yang lebih baik di antara masyarakat dan peserta pemilu.
Rahardjo juga mengucapkan terima kasih kepada seluruh lapisan masyarakat, peserta pemilu, dan partai politik atas kontribusinya dalam menjaga situasi pemilu yang kondusif.
Penurunan jumlah kasus ini dianggap sebagai hasil optimalisasi pencegahan pelanggaran pemilu dan meningkatnya kesadaran hukum di tengah masyarakat, serta durasi kampanye yang lebih singkat.
