Regulasi Baru Perlindungan Anak di Internet, Meutya Hafid Bersama Gubernur KDM Sosialisasikan PP Tunas
Dalam menghadapi era digital yang terus berkembang pesat, Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Digital menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari potensi bahaya ruang digital.
Bersama Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, dalam kunjungannya ke SMAN 2 Purwakarta, memperkenalkan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 atau yang dikenal dengan PP Tunas, sebagai regulasi baru yang dirancang khusus untuk menjaga keselamatan anak-anak di ruang maya.
Data yang dipaparkan Meutya mencengangkan: 48 persen dari pengguna internet di Indonesia adalah anak-anak di bawah usia 18 tahun. Dengan jumlah pengguna internet aktif mencapai 212 juta orang atau sekitar 80 persen dari total populasi, Indonesia menjadi salah satu pasar digital terbesar di dunia. Namun, besarnya penetrasi ini justru membuat perlindungan digital terhadap anak menjadi semakin mendesak.
“Anak-anak kita rata-rata menghabiskan waktu sekitar 8 jam per hari di dunia maya. Ini bukan angka yang kecil. Ini adalah sinyal peringatan agar kita tidak membiarkan mereka menjelajah dunia digital tanpa batasan dan perlindungan,” kata Meutya dalam sesi sosialisasi tersebut.
PP Tunas hadir sebagai jawaban atas tantangan tersebut. Regulasi ini mengatur akses anak terhadap media sosial dan platform digital berdasarkan kategori usia dan tingkat risiko konten. Misalnya, anak usia 13 tahun ke bawah hanya dapat menggunakan platform berisiko rendah, dan itu pun dengan persetujuan orang tua. Untuk kelompok usia 13–15 tahun, akses terhadap konten tetap dibatasi dan memerlukan izin wali. Anak usia 16–18 tahun diperbolehkan mengakses platform dengan risiko lebih tinggi, tetapi tetap harus ada persetujuan orang tua. Hanya anak usia 18 tahun ke atas yang diberikan akses penuh secara mandiri.
“Kita ingin melindungi, bukan melarang. Anak-anak tetap bisa menjelajahi dunia digital, namun dengan koridor yang sesuai dengan tahap perkembangan mereka,” jelas Meutya.

Menariknya, PP Tunas juga memuat kewajiban baru bagi perusahaan teknologi. Tidak cukup hanya menikmati potensi ekonomi dari pasar Indonesia, platform digital juga diwajibkan untuk melakukan edukasi literasi digital secara rutin kepada anak dan orang tua. Ini adalah langkah proaktif agar masyarakat memiliki pemahaman memadai soal risiko dan etika berinternet.
“Kita tidak bisa membiarkan hanya pemerintah yang bekerja. Platform pun harus ikut bertanggung jawab. Mereka wajib memberikan edukasi, bukan hanya menjual produk atau layanan,” tegas Meutya.
Meutya juga menekankan bahwa keberhasilan implementasi PP Tunas membutuhkan kolaborasi lintas sektor. Pemerintah pusat, daerah, sekolah, guru, hingga orang tua harus memiliki peran aktif dan selaras dalam menyukseskan peraturan ini.
Hal senada disampaikan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Gubernur yang akrab disapa KDM (Kang Dedi Mulyadi) ini menilai bahwa akar masalah penggunaan media sosial oleh anak tidak cukup diatasi dengan pendidikan semata. Ia menyambut baik PP Tunas sebagai langkah strategis yang mampu menjadi pagar pembatas untuk melindungi generasi muda dari pengaruh negatif dunia maya.
“PP ini adalah langkah dari hulu. Kita tidak bisa hanya menyalahkan anak yang kecanduan game atau media sosial jika ekosistemnya sendiri belum ditata. PP Tunas hadir sebagai pijakan untuk membuat kebijakan teknis di daerah,” kata Dedi.

Kunjungan Menteri Meutya ke Purwakarta bukan sekadar simbolis. Ia secara langsung berdialog dengan siswa, guru, dan pejabat daerah. Hadir dalam acara tersebut Bupati Purwakarta Saepul Bahri Binzein, Kepala Badan Pengembangan SDM Kemkomdigi Bonifasius Wahyu Pudjianto, serta Staf Khusus Menteri, Rudi Sutanto. Sosialisasi ini menjadi bagian dari kampanye nasional untuk memperkenalkan PP Tunas secara luas ke seluruh pelosok negeri.
Dengan kehadiran regulasi ini, Indonesia menunjukkan kesiapannya untuk menjadi salah satu negara yang memprioritaskan keamanan digital anak. PP Tunas bukan hanya peraturan, tetapi juga simbol perlindungan dan harapan untuk masa depan anak-anak Indonesia di era digital
