Pemerintah Buatkan Payung Hukum Untuk Investor Timur Tengah
Investor dari Timur Tengah sudah menjadi bidikan Pemerintah sebagai investor yang dapat menanamkan modalnya di Indonesia. Nilai investasi dari Timur Tengah yang nilainya gila-gilaan membuat Pemerintah berupaya memberikan pelayanan terbaik, salah satunya soal payung hukum. Produk hukum ini yang akan merasakan lebih dulu adalah investor dari Uni Emirat Arab (UAE)), Masdar. Investor dari salah satu negara penghasil minyak terbesar di Timur Tengah itu akan menanamkan modalnya untuk pembangkit listrik tenaga surya (PLTS).
“Kalau sudah ada payung hukumnya kan jalannya lebih enak,” ujar Wakil Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM) Arcandra Tahar usai mengikuti rapat koordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Arcandra tidak mau membeberkan bentuk payung hukum tersebut. Ia hanya mengatakan payung hukum yang diterbitkan nantinya akan memberikan perlindungan bagi investor UAE.
Setelah investor UAE, menyusul akan ada lagi investor dari negara Arab lainnya seperti Qatar dan Arab Saudi. Mereka juga akan diberikan perlindungan investasi melalui payung hukum yang akan dibuat. Menurut Arcandra semua akan tindaklanjuti agar investor tidak akan lari berinvestasi ke negara lain.
“Semua akan kami tindaklanjuti, sekarang start dengan UAE. Semua negara penting, ini kebetulan saja kami selesaikan yang ini dulu karena Pak Presiden sudah instruksikan 10 hari yang lalu dengan Menteri Energi UAE untuk diselesaikan bulan ini,” kata Arcandra.
Tindaklanjut tersebut diantaranya seperti menuntaskan sejumlah agenda kerjasama dengan dengan negara-negara Arab yang sempet tertunda. Salah satunya yakni terkait komitmen perlindungan Investasi yang harus diteken.
Persyaratan itu disampaikan oleh Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Thomas Lembong usai rapat kordinasi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta.
Menurut Thomas, perlindungan investasi adalah faktor penting yang selalu ditanyakan oleh calon investor dan juga perlindungan investasi yang diberikan ini dapat mempererat kerjasama bilateral kedua negara. . Hal-hal yang berkaitan dengan perlindungan investasi meliputi tata cara penyelesaikan bila terjadi sengketa investasi dan kepastian tidak akan adanya penyitaan aset investor.
Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo sudah memerintahkan agar kerja sama perlindungan investasi bisa segara dirampungkan dengan beberapa negara arab diantaranya Arab Saudi, Uni Emirat Arab dan Qatar.
