KPK Tetapkan Lima Tersangka Kasus Dugaan Suap Pemeriksaan Pajak

0
unnamed

Ilustrasi petugas KPK tetapkan tersangka kasus korupsi (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pemeriksaan pajak wajib pajak badan PT Wanatiara Persada. Penetapan tersangka tersebut diumumkan KPK pada Minggu, 11 Januari 2026, setelah dilakukan pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan.

PT Wanatiara Persada diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di bidang pengolahan nikel dan beroperasi di wilayah Maluku Utara. Perusahaan tersebut diduga memberikan suap kepada sejumlah pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) guna memuluskan proses pemeriksaan pajak.

Dari lima tersangka yang ditetapkan, tiga orang berasal dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara. Mereka adalah Dwi Budi selaku Kepala KPP Madya Jakarta Utara, Agus Syaifudin selaku Kepala Seksi Pengawasan dan Konsultasi (Waskon), serta Asko Bahtiar yang merupakan anggota tim penilai pajak. Ketiganya diduga berperan sebagai penerima suap.

Sementara itu, dua tersangka lainnya berasal dari pihak swasta dan diduga sebagai pemberi suap. Keduanya yakni Abdul Kadim Sahbudin yang berprofesi sebagai konsultan pajak serta Edy Yulianto yang merupakan staf PT Wanatiara Persada.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka”

“Setelah dilakukan pemeriksaan intensif pada tahap penyelidikan dan ditemukan adanya dugaan peristiwa pidana, perkara ini dinaikkan ke tahap penyidikan. Berdasarkan alat bukti yang diperoleh, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka”

Kelima tersangka tersebut merupakan pihak yang diamankan KPK dalam operasi tangkap tangan pada Sabtu, 10 Januari 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik menemukan indikasi kuat praktik suap yang berkaitan dengan pemeriksaan pajak.

KPK juga mengamankan barang bukti berupa uang dan logam mulia dengan total nilai mencapai Rp 6,38 miliar. Barang bukti tersebut terdiri dari uang tunai sebesar Rp 793 juta, mata uang asing sebesar SGD 165 ribu atau setara Rp 2,16 miliar, serta logam mulia seberat 1,3 kilogram senilai Rp 3,42 miliar.

Guna kepentingan penyidikan, KPK langsung menahan kelima tersangka selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan Negara Cabang Gedung Merah Putih KPK, terhitung mulai 11 hingga 30 Januari 2026. Selama masa penahanan, penyidik akan melakukan pemeriksaan lanjutan untuk mendalami dan mengembangkan perkara tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *