KPK OTT Pegawai Pajak dan Wajib Pajak, Delapan Orang Diamankan

0
745a9777-42af-409f-8535-2a15c0884e7f

Ilustrasi Petugas KPK sedang melakukan operasi tangkap tangan (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menyasar aparatur negara. Kali ini, penindakan dilakukan di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, tepatnya di wilayah Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, sejumlah pegawai pajak bersama pihak dari kalangan wajib pajak diamankan oleh tim penyidik KPK.

Informasi penangkapan ini dikonfirmasi langsung oleh Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto. Ia membenarkan bahwa OTT tersebut melibatkan lebih dari satu pegawai pajak serta pihak wajib pajak yang diduga terlibat dalam praktik korupsi.

“Benar, beberapa pegawai pajak dan beberapa dari pihak wajib pajak telah diamankan”

Fitroh menjelaskan, perkara yang tengah ditangani KPK berkaitan dengan dugaan tindak pidana suap. Suap tersebut diduga berhubungan dengan upaya pengurangan nilai pajak yang seharusnya dibayarkan oleh wajib pajak kepada negara.

“Dugaan awalnya adalah suap terkait pengurangan nilai pajak,” kata Fitroh dalam keterangan singkatnya.

Keterangan serupa disampaikan oleh Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. Ia menyebutkan bahwa hingga saat ini total delapan orang telah diamankan dalam OTT tersebut. Operasi penindakan dilakukan di salah satu kantor pajak yang berada di wilayah Jakarta Utara.

“Sampai saat ini, tim KPK telah mengamankan delapan orang,” ungkap Budi.

Selain mengamankan para pihak, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang tunai yang diduga berkaitan dengan praktik suap tersebut. Namun demikian, KPK belum merinci jumlah uang yang disita maupun peran masing-masing pihak yang terlibat.

Saat ini, seluruh pihak yang diamankan masih menjalani pemeriksaan intensif. Sesuai dengan ketentuan hukum, KPK memiliki waktu maksimal 1×24 jam untuk menentukan status hukum para pihak, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam kasus tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *