Menhub Prihatin Pengusaha Logistik Abaikan Aturan Pembatasan Truk Selama Mudik
Truk tiga sumbu lebih ditemukan masih melintas di jalur mudik (Foto: Birkom Kemenhub)
El John News-Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi menemukan adanya pelanggaran di lapangan terkait operasional truk besar selama periode arus mudik Lebaran 2026. Pelanggaran tersebut berupa masih beroperasinya kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih di jalur mudik, khususnya di kawasan Pelabuhan Gilimanuk yang melayani penyeberangan menuju Pelabuhan Ketapang, pada Minggu (15/3/2026)
Temuan tersebut tidak hanya disaksikan langsung oleh Menhub saat melakukan pemantauan, tetapi juga terekam melalui kamera pengawas (CCTV) yang terhubung dengan posko pusat pemantauan arus mudik.
Padahal, berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) tentang pengaturan lalu lintas dan penyeberangan selama masa mudik, kendaraan angkutan barang dengan tiga sumbu atau lebih dilarang beroperasi pada periode 13 hingga 29 Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan untuk mengurangi kepadatan lalu lintas dan memastikan kelancaran arus mudik masyarakat.
Menhub Dudy menyampaikan keprihatinannya atas masih adanya pengusaha logistik yang belum mematuhi aturan tersebut.
“Kementerian Perhubungan menyampaikan keprihatinan atas masih adanya pengusaha logistik yang tidak mematuhi kebijakan pembatasan operasional truk sumbu tiga ke atas yang telah diberlakukan sejak 13 Maret. Ketidakpatuhan ini berdampak pada meningkatnya antrean kendaraan di sejumlah titik strategis termasuk di pelabuhan penyeberangan”
Ia menegaskan bahwa pemerintah berkomitmen penuh untuk memastikan penyelenggaraan transportasi selama periode mudik berjalan aman, nyaman, dan lancar bagi masyarakat.
Menurutnya, hal ini sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto yang meminta seluruh kementerian dan lembaga memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat selama musim mudik Lebaran.
“Bapak Presiden mengingatkan agar seluruh jajaran pemerintah memastikan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudik dengan aman, nyaman, dan lancar. Karena itu, seluruh pihak perlu bekerja sama dan mematuhi aturan yang telah ditetapkan,” sebut Menhub.
Untuk mengantisipasi kepadatan arus kendaraan, Kementerian Perhubungan bersama kepolisian dan berbagai pemangku kepentingan terus memperketat pengawasan di lapangan. Sejumlah langkah juga telah dilakukan untuk mengurai kepadatan, khususnya di lintasan penyeberangan Ketapang–Gilimanuk.
Upaya tersebut antara lain dengan menambah jumlah kapal yang beroperasi, menerapkan skema tiba bongkar berangkat (TBB), serta mempercepat waktu sandar kapal di dermaga agar proses bongkar muat kendaraan dapat berlangsung lebih cepat.
Kementerian Perhubungan pun mengimbau seluruh pelaku usaha logistik untuk mematuhi kebijakan pembatasan operasional kendaraan angkutan barang selama masa mudik. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting demi menjaga kelancaran arus perjalanan masyarakat serta keselamatan bersama selama periode Lebaran.
