Pemerintah Kaji Status Ojol Sebagai Pelaku UMKM
Ilustrasi sejumlah pengtemudi ojol berkumpul menyampaikan aspirasi (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Pemerintah melalui Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) tengah menyiapkan regulasi baru yang akan memasukkan pengemudi ojek online (ojol) ke dalam kategori pelaku UMKM. Langkah tersebut dilakukan melalui penyusunan Peraturan Menteri (Permen) yang saat ini masih dibahas bersama sejumlah kementerian terkait.
Menteri UMKM Maman Abdurrahman mengatakan, penyusunan aturan tersebut dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan, Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) agar kebijakan yang dihasilkan selaras dengan regulasi yang sudah berlaku.
“Momentum ini memang kami sedang berkoordinasi dengan kementerian terkait untuk membicarakan membuat aturan turunan berupa Permen untuk memasukkan kategori ojek online ini masuk ke dalam kategori UMKM,” kata Maman dalam Media Briefing bersama Kementerian UMKM, BPJS Ketenagakerjaan, dan Grab Indonesia di Kantor Kementerian UMKM, Jakarta.
Menurut Maman, penyusunan aturan turunan tersebut mengacu pada Undang-Undang UMKM serta Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM. Karena itu, pembahasannya harus melibatkan berbagai kementerian agar kebijakan yang diterbitkan memiliki keselarasan.
“Jadi pada dasarnya ini perlu diselaraskan dan disinkronisasikan dengan beberapa kementerian lain,” terangnya.
Maman menjelaskan, pemerintah memandang mayoritas pengemudi ojek online lebih tepat dikategorikan sebagai pelaku UMKM dibandingkan sebagai pekerja tetap. Hal itu karena sebagian besar mitra pengemudi menjadikan aktivitas tersebut sebagai pekerjaan paruh waktu atau tambahan penghasilan.
“Sebagian besar rata-rata mereka yang masuk sebagai mitra ojol adalah mereka yang lebih mengejar kepada pekerjaan paruh waktu, yang mereka juga sebetulnya ingin punya aktivitas pekerjaan lain,” ucapnya.
Dengan status sebagai pelaku UMKM, para pengemudi ojol nantinya berpeluang memperoleh berbagai fasilitas dan insentif yang disediakan pemerintah bagi sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
“Mereka bisa mendapatkan beberapa fasilitas-fasilitas insentif yang nanti pemerintah akan siapkan dan berikan kepada UMKM-UMKM. Jadi tujuannya itu,” sambungnya.
Sejumlah fasilitas yang diproyeksikan dapat dinikmati para mitra ojol antara lain akses terhadap BBM bersubsidi, LPG 3 kilogram, Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan plafon mulai Rp1 juta hingga Rp100 juta berbunga enam persen tanpa agunan, pelatihan usaha, serta insentif pajak final UMKM sebesar 0,5 persen bagi pelaku usaha dengan omzet di bawah Rp4,8 miliar per tahun.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah berharap para pengemudi ojek online tidak hanya memperoleh perlindungan dan kemudahan akses pembiayaan, tetapi juga memiliki kesempatan lebih besar untuk mengembangkan usaha serta meningkatkan kesejahteraan melalui berbagai program pemberdayaan UMKM.