DJP Riau Perkuat Sinergi Dengan Media, Tingkatkan Kepatuhan Wajib Pajak
Pejabat kantor DJP Riau foto bersama dengan sejumlah rekan media pada acara M,edia Gathering, 30 Maret 2026 (Foto: Humas Kantor DJP Pajak Riau)
El John News, Riau-Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Riau memperkuat kolaborasi dengan insan media melalui kegiatan silaturahmi dan media meeting yang digelar di Pekanbaru, Senin (30/3/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memperluas penyampaian informasi perpajakan kepada masyarakat secara lebih efektif dan edukatif.
Acara yang berlangsung di aula kantor wilayah tersebut tidak hanya menjadi ajang mempererat hubungan, tetapi juga diisi dengan praktik langsung pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) menggunakan sistem Coretax DJP. Melalui sesi ini, para peserta memperoleh pengalaman langsung dalam penggunaan layanan perpajakan berbasis digital.
Kepala Kanwil DJP Riau, YFR Hermiyana, menegaskan bahwa media memiliki peran penting dalam membangun kepercayaan publik terhadap institusi perpajakan.
“Media merupakan mitra strategis bagi kami dalam menyampaikan informasi perpajakan secara luas dan membangun kepercayaan masyarakat”
Dalam pemaparannya, Hermiyana juga mengungkapkan capaian kinerja perpajakan di wilayah Riau, khususnya terkait kepatuhan pelaporan SPT Tahunan. Hingga 25 Maret 2026, jumlah SPT yang telah dilaporkan tercatat sebanyak 237.891 dari total 493.529 wajib pajak yang wajib melapor, atau sekitar 48,22 persen.
Untuk meningkatkan angka kepatuhan tersebut, DJP Riau telah menjalankan sejumlah strategi, mulai dari pembentukan satuan tugas khusus penerimaan SPT, penyediaan layanan jemput bola di luar kantor, hingga membuka layanan tambahan pada akhir pekan.
Selain itu, DJP Riau juga menambah fasilitas helpdesk serta memperkuat sarana layanan guna mengantisipasi lonjakan wajib pajak yang melaporkan kewajibannya menjelang batas waktu.
“Berbagai langkah ini kami lakukan agar wajib pajak semakin mudah dalam memenuhi kewajibannya, sekaligus meningkatkan tingkat kepatuhan secara sukarela”
Upaya tersebut turut didukung oleh berbagai pemangku kepentingan di daerah, termasuk imbauan dari Pemerintah Provinsi Riau kepada aparatur sipil negara, TNI/Polri, serta sektor swasta untuk segera melaporkan SPT Tahunan.
Di sisi lain, DJP juga memberikan kebijakan relaksasi berupa perpanjangan waktu pelaporan serta penghapusan sanksi administratif, guna memberikan ruang bagi wajib pajak dalam masa penyesuaian penggunaan sistem Coretax.
“Relaksasi ini diharapkan dapat membantu wajib pajak tetap patuh tanpa terbebani sanksi, khususnya dalam masa transisi sistem baru,” tambahnya.
Melalui kegiatan ini, DJP Riau berharap sinergi dengan media dapat terus diperkuat sehingga informasi perpajakan dapat tersampaikan secara lebih luas, akurat, dan mudah dipahami oleh masyarakat.
DJP Riau juga mengimbau seluruh wajib pajak untuk segera menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2025 sebelum batas waktu yang ditentukan, sebagai bagian dari kontribusi terhadap pembangunan nasional.
Dengan dukungan berbagai pihak, termasuk media, diharapkan tingkat kepatuhan pajak di Provinsi Riau dapat terus meningkat dan mendukung optimalisasi penerimaan negara secara berkelanjutan.
