Dari Penanganan Korupsi hingga Pajak, Negara Amankan Rp11,42 Triliun

0
3727WhatsApp_Image_2026-04-10_at_5.28.45_PM

Presiden Prabowo Subianto menyaksikan penyerahan denda administratif dan penyelamatan keuangan negara tahap IV (Foto: BPMI Setpres)

El John News, Jakarta-Pemerintah kembali mencatat keberhasilan dalam penyelamatan keuangan negara dengan nilai mencapai Rp11,42 triliun. Ini menjadi kali keempat upaya serupa dilakukan sebagai bagian dari penguatan tata kelola keuangan dan penegakan hukum di Indonesia.

Penyerahan dana tersebut dilakukan oleh ST Burhanuddin kepada Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kompleks Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Jakarta, Jumat, (10/4/2026). Prosesi ini turut disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.

Dana yang berhasil diamankan tersebut berasal dari berbagai sumber, di antaranya denda administratif sektor kehutanan sebesar Rp7,23 triliun, penerimaan negara bukan pajak dari penanganan perkara korupsi sebesar Rp1,96 triliun, setoran pajak periode Januari–April 2026 senilai Rp967,7 miliar, kontribusi pajak dari PT Agrinas Palma Nusantara sebesar Rp108,5 miliar, serta denda lingkungan hidup yang menghasilkan PNBP sebesar Rp1,14 triliun.

Dalam arahannya, Presiden Prabowo menekankan pentingnya konsistensi dalam upaya penyelamatan keuangan negara yang telah dilakukan dalam kurun waktu 1,5 tahun terakhir. Ia mengungkapkan bahwa total dana yang berhasil diamankan hingga saat ini mencapai Rp31,3 triliun.

“Pada bulan Oktober 2025, kita berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp13,255 triliun dalam perkara tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil dan turunannya. Selang 2 bulan kemudian pada Desember 2025, kita kembali berhasil selamatkan uang Rp6,625 triliun. Dan hari ini 10 April kita berhasil menyelamatkan Rp11,42 triliun”

Sementara itu, ST Burhanuddin menyampaikan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama lintas lembaga dalam menertibkan kawasan hutan dan menegakkan hukum secara tegas.

“Negara tidak boleh kalah dari mafia yang harus menghisap kekayaan hutan Indonesia untuk memperkaya diri sendiri. Kita pastikan bahwa hutan sebagai karunia Tuhan Yang Maha Esa merupakan anugerah yang dimiliki bangsa Indonesia, harus dikelola dan dilestarikan untuk kepentingan rakyat bukan hanya untuk kepentingan segelintir kelompok,” ujar Jaksa Agung.

Di luar aspek keuangan, pemerintah juga mencatat kemajuan signifikan dalam penertiban kawasan hutan melalui Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH). Sejak Februari 2025, satgas ini telah berhasil menguasai kembali lahan perkebunan sawit seluas 5,88 juta hektare dan lahan pertambangan lebih dari 10 ribu hektare.

Pada tahap VI, Satgas PKH menyerahkan kawasan hutan konservasi berupa taman nasional seluas 254.780,12 hektare kepada Kementerian Kehutanan yang tersebar di Kalimantan Barat, Aceh, dan Jawa Barat. Selain itu, lahan perkebunan kelapa sawit seluas 30.543,4 hektare diserahkan kepada Kementerian Keuangan untuk selanjutnya dikelola melalui skema investasi oleh Danantara bersama PT Agrinas Palma Nusantara.

Langkah ini menegaskan komitmen pemerintah dalam memastikan pengelolaan sumber daya alam berlangsung secara transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat, sekaligus memperkuat upaya penindakan terhadap praktik ilegal yang merugikan negara.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *