Pemerintah Kaji Usulan Batas JHT Bebas Pajak Naik Jadi Rp400 Juta
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memberikan keterangan di acara media briefing di Jakarta (Foto: Humas Kemenkeu)
El John news, Jakarta-Pemerintah membuka peluang untuk mengevaluasi aturan perpajakan atas manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) setelah menerima aspirasi dari kalangan pekerja. Usulan tersebut disampaikan langsung oleh Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, saat bertemu Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa di Kantor Kementerian Keuangan, Rabu (8/7/2026).
Dalam pertemuan itu, Said Iqbal bersama perwakilan serikat pekerja mengusulkan agar batas manfaat JHT yang dikenai pajak dinaikkan secara signifikan, dari semula Rp50 juta menjadi sekitar Rp400 juta. Menurutnya, perubahan tersebut akan memberikan rasa keadilan bagi pekerja yang telah menabung dana JHT dalam jangka waktu yang panjang.
Selain itu, Said menilai kebijakan tersebut perlu diikuti dengan revisi terhadap Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2009 sebagai landasan hukum. Ia juga mempertanyakan data pemerintah yang menyebut sekitar 95 persen peserta JHT mencairkan manfaat di bawah Rp50 juta sehingga tidak dikenai pajak.
Menanggapi usulan tersebut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan pemerintah tidak menutup pintu terhadap setiap masukan yang disampaikan kalangan pekerja. Menurutnya, seluruh usulan akan dikaji secara menyeluruh sebelum diputuskan menjadi kebijakan.
“Kita akan lihat peraturan yang ada dan apa dampaknya ke pendapatan negara maupun ke dampak ekonomi orang yang kita bebaskan tadi pajaknya,” kata Purbaya.
Purbaya menjelaskan, evaluasi yang dilakukan akan mempertimbangkan sejumlah aspek, mulai dari kesesuaian dengan regulasi yang berlaku, pengaruhnya terhadap penerimaan negara, hingga manfaat ekonomi yang dapat dirasakan para penerima JHT.
Ia juga mengungkapkan bahwa berdasarkan data sementara pemerintah, sekitar 95 persen penerima manfaat JHT saat ini berada pada kelompok yang telah dikenai tarif pajak nol persen. Namun, karena data tersebut masih menjadi perdebatan, Kementerian Keuangan akan meminta data yang lebih rinci dari BPJS Ketenagakerjaan sebagai bahan verifikasi sebelum mengambil keputusan.
Hasil kajian tersebut nantinya akan menjadi dasar pemerintah dalam menentukan apakah perubahan batas pengenaan pajak manfaat JHT perlu dilakukan, sekaligus memastikan kebijakan yang diambil tetap memberikan perlindungan kepada pekerja tanpa mengabaikan keberlanjutan fiskal negara.