DPR Sahkan RUU PPRT Jadi UU, Tonggak Baru Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menerima hasil pengesahan pengesahan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dari Ketua DPR Puan Maharani (Foto: tangkapan layar Youtube TV Parlemen)
El John News, Jakarta-Dewan Perwakilan Rakyat RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung Nusantara, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua DPR RI, Puan Maharani, yang secara langsung meminta persetujuan seluruh fraksi terhadap pengesahan RUU tersebut.
“Telah tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ujar Puan dalam forum sidang.
Pertanyaan tersebut langsung disambut persetujuan bulat dari seluruh anggota dewan yang hadir, disertai tepuk tangan meriah dan sorak bahagia, termasuk dari para pekerja rumah tangga yang turut menyaksikan momen bersejarah tersebut.
Ketua Badan Legislasi DPR RI, Bob Hasan, menjelaskan bahwa undang-undang ini memuat sejumlah ketentuan penting yang dirancang untuk menjawab berbagai persoalan yang selama ini dihadapi pekerja rumah tangga di Indonesia.
“Sejumlah materi penting dan strategis dalam menjawab persoalan perlindungan pekerja rumah tangga telah disepakati Panja dalam RUU PPRT,” ungkap Bob.
Ia menambahkan, pembahasan RUU ini berlangsung dinamis dalam Panitia Kerja, dengan berbagai masukan dan perdebatan yang konstruktif dari berbagai pihak.
Hasilnya, regulasi tersebut dirumuskan dalam 12 bab dan 37 pasal yang mengatur secara komprehensif perlindungan bagi pekerja rumah tangga.
Bob juga mengungkapkan bahwa dalam proses penyusunan, pemerintah telah menyampaikan 409 Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang kemudian dibahas secara intensif hingga mencapai kesepakatan bersama.
“Pembahasan dilakukan secara menyeluruh terhadap DIM yang disampaikan, sehingga menghasilkan rumusan norma yang diharapkan mampu menjadi solusi konkret,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR bersama pemerintah telah menyepakati untuk membawa RUU PPRT ke rapat paripurna sebagai tahap akhir sebelum pengesahan, menandai komitmen negara dalam memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat bagi pekerja rumah tangga.
Pengesahan undang-undang ini menjadi tonggak penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan dan perlindungan hak-hak pekerja rumah tangga di Indonesia.
