KPK Tahan Wamen Imipas Silmy Karim dan Tujuh Pejabat Imigrasi dalam Kasus Dugaan Korupsi
KPK giring para tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi ke rutan KPK (Foto: Generated AI)
El John News, Jakarta-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Wamen Imipas) Silmy Karim bersama tujuh pejabat Direktorat Jenderal Imigrasi setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi terkait pengurusan dokumen keimigrasian.
Penahanan dilakukan setelah para tersangka menjalani pemeriksaan intensif pasca operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di lingkungan Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Kedelapan tersangka langsung ditahan untuk kepentingan penyidikan selama 20 hari pertama.
“Adapun delapan orang tersangka kemudian hari ini langsung dilakukan penahanan untuk 20 hari pertama,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).
Menurut Budi, para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Pasal yang digunakan yaitu Pasal 12e terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi pemerasan dalam pengurusan dokumen keimigrasian dan juga dilapis Pasal 12B atau penerimaan lainnya atau gratifikasi,” ujarnya.
Selain Silmy Karim, KPK menetapkan tujuh pejabat lainnya sebagai tersangka, yakni mantan Pelaksana Tugas Dirjen Imigrasi periode 2024–2025 Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, Kasubdit Alih Status Izin Tinggal Tessar Bayu Setyaji, Kasubdit Direktorat Izin Tinggal Bagus Bramantyo, Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah, Ketua Tim Alih Status ITAS Juniadi Sri Priambudi, serta staf Subdit Izin Tinggal Gusti Benardiansyah.
Sebelumnya, Silmy Karim terlihat keluar dari ruang pemeriksaan KPK dengan mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dan tangan diborgol. Ia memilih diam dan langsung menuju kendaraan tahanan saat dicecar pertanyaan oleh awak media. Tujuh tersangka lainnya kemudian menyusul dan dibawa ke rumah tahanan KPK.
Kasus ini bermula dari operasi senyap yang dilakukan KPK sejak Selasa malam, 2 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, penyidik mengamankan 17 orang yang diduga terkait praktik pemerasan dalam pengurusan izin tenaga kerja asing (TKA).
“Dua orang swasta diamankan di wilayah Bali, kemudian satu penyelenggara negara diamankan di wilayah Jawa Barat, yang merupakan Kakanwil Imigrasi Jawa Barat. Kemudian pihak-pihak lainnya diamankan di Jakarta dan sekitarnya,” kata Budi.
Dari hasil operasi tersebut, KPK turut menyita sejumlah barang bukti berupa tujuh unit mobil, 15 sepeda motor, 11 sepeda, serta logam mulia dalam bentuk emas dengan total berat mencapai ratusan gram.
Penyidik kini masih mendalami aliran dana dan peran masing-masing tersangka dalam perkara tersebut. KPK juga membuka peluang untuk mengembangkan penyidikan apabila ditemukan keterlibatan pihak lain dalam dugaan praktik pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi.
