Presiden Prabowo Tak Akan Lindungi Siapa Pun di Kasus MBG
Presiden Prabowo Subianto ikut makan bersama menu MBG bersama para murid di SMPN 111 (Foto: BPMI Setpres)
El John News, Jakarta-Kepala Badan Komunikasi Republik Indonesia (Bakom RI) Muhammad Qodari menegaskan bahwa tidak ada pihak yang akan mendapat perlakuan khusus dalam pengusutan dugaan korupsi Program Makan Bergizi Gratis (MBG), termasuk jika terdapat nama-nama besar yang disebut dalam perkara tersebut.
Menurut Qodari, Presiden Prabowo Subianto telah berkomitmen agar proses penegakan hukum berjalan secara adil dan tidak tebang pilih. Karena itu, setiap pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
“Jadi, tidak ada pengecualian seperti kata Bapak Presiden mau eksekutif, mau legislatif, mau yudikatif kali ini ya sama saja dalam proses hukum,” kata Qodari saat ditemui di kantornya di kawasan Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (10/6/2026).
Ia menegaskan, apabila ditemukan bukti keterlibatan pihak tertentu dalam praktik korupsi, maka proses hukum harus dijalankan tanpa memandang jabatan maupun posisi yang bersangkutan.
Qodari juga menanggapi langkah mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang mengajukan permohonan sebagai justice collaborator (JC) sekaligus disebut melaporkan lebih dari 20 nama yang diduga terkait dengan perkara tersebut.
Menurutnya, keputusan mengenai diterima atau tidaknya permohonan justice collaborator sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum yang menangani perkara.
Lebih lanjut, Qodari menjelaskan bahwa berdasarkan informasi yang disampaikan Kejaksaan Agung, terdapat dua fokus utama dalam penyidikan dugaan korupsi MBG. Pertama, terkait dugaan pengadaan barang yang tidak sesuai ketentuan harga. Kedua, dugaan praktik jual beli titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program tersebut.
“Nah kemudian apakah nama-nama yang diajukan itu masuk kelompok pertama atau kelompok kedua kan tentu harus diklasifikasi dan semuanya kan adanya di Kejaksaan Agung,” ujarnya.
Karena itu, ia meminta masyarakat menunggu hasil penyidikan yang sedang berjalan dan tidak terburu-buru menarik kesimpulan sebelum seluruh fakta terungkap.
Sebelumnya, kuasa hukum Sony Sonjaya, Krisna Murti, menyatakan bahwa kliennya mendapat tekanan atau “atensi” dari sejumlah pihak yang disebut sebagai nama besar dalam proses penunjukan yayasan-yayasan mitra SPPG.
“Selama ini dia dipojokkan bahwa dia adalah yang menjual titik-titik dapur, dia yang menjual, dia yang mempermainkan dapur-dapur itu. Padahal, menurut Pak Sony bahwa beliau dalam tekanan, ada atensi gitu lho. Diatensi oleh nama-nama besar yang akan beliau sampaikan nanti sendiri gitu lho,” kata Krisna.
Krisna juga mengungkapkan bahwa Sony mencatat lebih dari 20 nama yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus tersebut. Nama-nama itu, kata dia, akan disampaikan kepada penyidik sebagai bagian dari proses hukum yang sedang berlangsung.
“Iya, lebih dari 20 nama itu akan disebutkan,” ujar Krisna usai menyerahkan surat permohonan justice collaborator kepada Kejaksaan Agung di Jakarta, Senin (8/6/2026).
Hingga kini, Kejaksaan Agung masih terus mendalami berbagai keterangan dan bukti terkait dugaan korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis untuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam perkara tersebut.
