Kementerian ESDM Pastikan Tarif Listrik Tak Naik, Demi Jaga Daya Beli
Petugas PLN sedang memperbaiki MCB warga (Foto: PLN)
El John News, Jakarta-Pemerintah memastikan tarif tenaga listrik PT PLN (Persero) untuk periode Triwulan III atau Juli hingga September 2026 tidak mengalami perubahan. Keputusan tersebut berlaku bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi sebagai langkah menjaga daya beli masyarakat sekaligus mendukung stabilitas ekonomi nasional.
Kebijakan tersebut diumumkan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia di Jakarta, Selasa (30/6/2026).
Menurutnya, pemerintah memilih mempertahankan tarif listrik meskipun berdasarkan perhitungan formula penyesuaian tarif, seharusnya terjadi kenaikan.
Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024, evaluasi tarif tenaga listrik pelanggan nonsubsidi dilakukan setiap tiga bulan dengan mempertimbangkan sejumlah indikator ekonomi makro, seperti nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, Indonesian Crude Price (ICP), tingkat inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Pada penetapan tarif Triwulan III 2026, pemerintah menggunakan realisasi parameter ekonomi periode Februari hingga April 2026, yakni kurs sebesar Rp16.959,32 per dolar Amerika Serikat, ICP sebesar USD96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA sebesar USD70 per ton sesuai kebijakan Domestic Market Obligation (DMO) batu bara.
Berdasarkan perhitungan tersebut, tarif listrik sebenarnya berpotensi mengalami kenaikan. Namun pemerintah memutuskan untuk tidak melakukan penyesuaian demi menjaga daya beli masyarakat dan memberikan kepastian bagi dunia usaha.
“Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, Pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik,” tegas Bahlil.
Selain pelanggan nonsubsidi, pemerintah juga memastikan tarif listrik bagi 24 golongan pelanggan bersubsidi tetap tidak berubah. Kelompok tersebut meliputi pelanggan sosial, rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelanggan yang menggunakan listrik untuk kegiatan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Menurut Bahlil, kebijakan mempertahankan tarif listrik merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menghadirkan layanan energi yang terjangkau sekaligus menjaga keberlanjutan sektor ketenagalistrikan.
“Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan. Kebijakan tarif tetap ini menjadi bagian dari upaya menjaga stabilitas ekonomi sekaligus memastikan layanan kelistrikan tetap berkelanjutan,” jelas Bahlil.
Kementerian ESDM juga mengajak masyarakat menggunakan listrik secara hemat dan efisien sebagai bagian dari upaya memperkuat ketahanan energi nasional. Di sisi lain, PT PLN (Persero) diminta terus menjaga keandalan pasokan listrik, meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan, serta mengoptimalkan efisiensi operasional agar pelayanan kepada masyarakat semakin baik.