Bea Cukai dan BNN Gagalkan Penyelundupan 3,37 Ton Ganja Asal Thailand
Operasi Senyap Bea Cukai-BNN Bongkar Penyelundupan Ganja Bernilai Fantastis (Foto: Humas Beacukai)
El John News, Jakarta-Sinergi antara Direktorat Jenderal Bea dan Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) kembali membuahkan hasil dalam upaya memberantas peredaran narkotika lintas negara. Melalui operasi gabungan, aparat berhasil menggagalkan penyelundupan 3.371,4 kilogram atau sekitar 3,37 ton bunga dan pucuk tanaman cannabis (marijuana) yang dikirim dari Thailand melalui Pelabuhan Internasional Tanjung Priok.
Dalam aksinya, jaringan penyelundup menggunakan metode false concealment atau penyamaran barang dengan menyembunyikan ganja di dalam koper perjalanan serta gulungan matras lateks. Modus tersebut diduga dilakukan untuk mengelabui pemeriksaan petugas saat proses impor.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini merupakan hasil kolaborasi Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai bersama BNN RI dan sejumlah kantor wilayah Bea Cukai, di antaranya Bea Cukai Tanjung Priok, Kanwil Bea Cukai Jawa Timur I, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jakarta, serta Bea Cukai Gresik, Purwakarta, dan Cikarang.
Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Letjen TNI (Purn.) Djaka Budhi Utama, mengatakan sindikat narkotika internasional terus mengembangkan berbagai cara untuk menyamarkan barang terlarang agar lolos dari pengawasan aparat.
“Pelaku penyelundupan narkotika terus mencari berbagai modus untuk menghindari pengawasan petugas. Melalui pemanfaatan teknologi, analisis risiko, dan sinergi dengan aparat penegak hukum, Bea Cukai bersama BNN RI berhasil menggagalkan upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar sebelum mencapai masyarakat,” ujar Djaka.
Kasus ini bermula dari hasil analisis intelijen tim gabungan Bea Cukai dan BNN pada 29 Juni 2026 yang mendeteksi sebuah kontainer asal Thailand berisi tumpukan koper tiba di Pelabuhan Tanjung Priok. Tim kemudian melakukan pengawasan sejak proses pengeluaran barang dari tempat penimbunan sementara hingga pembongkaran di gudang tujuan.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kemasan mencurigakan berupa bungkusan aluminium foil dan plastik yang disembunyikan di dalam sebagian koper. Temuan tersebut kemudian dikembangkan melalui analisis lanjutan yang mengarah pada pengiriman lain dengan karakteristik serupa, yakni barang yang diberitahukan sebagai matras lateks dari negara asal yang sama.
Berbekal informasi tersebut, aparat melaksanakan pengawasan lanjutan serta metode controlled delivery untuk mengikuti pergerakan barang hingga ke lokasi tujuan. Hasil pemantauan menunjukkan seluruh muatan akan dikirim menuju wilayah Gresik dan sekitarnya.
Pada 1 Juli 2026, tim gabungan menghentikan empat truk wingbox yang mengangkut barang tersebut, terdiri atas tiga truk di wilayah Gresik dan satu truk di Purwakarta. Pemeriksaan menyeluruh terhadap muatan mengungkap keberadaan narkotika jenis ganja yang disembunyikan di dalam koper maupun gulungan matras lateks.
Dari hasil penghitungan, aparat mengamankan total barang bukti seberat 3.371,4 kilogram. Sebanyak sekitar 1.605 kilogram ditemukan di dalam koper, sementara sekitar 1.766,4 kilogram lainnya disembunyikan dalam matras lateks. Seluruh barang bukti kini telah diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut, sementara aparat masih mendalami keterlibatan para pihak guna mengungkap jaringan penyelundupan narkotika internasional yang berada di balik importasi tersebut.
Atas pengungkapan kasus ini, Bea Cukai dan BNN memperkirakan lebih dari 10,1 juta jiwa berhasil diselamatkan dari potensi penyalahgunaan narkotika. Selain itu, negara juga diperkirakan dapat menghindari potensi beban biaya rehabilitasi hingga Rp4,585 triliun.
Djaka menegaskan pihaknya akan terus memperketat pengawasan terhadap setiap jalur masuk barang dari luar negeri sebagai bagian dari komitmen memerangi peredaran narkotika.
“Setiap upaya penyelundupan narkotika yang berhasil kami hentikan berarti ada masyarakat yang terlindungi. Bea Cukai akan terus bekerja sama dengan seluruh pemangku kepentingan agar Indonesia semakin terlindungi dari ancaman peredaran gelap narkotika,” kata Djaka.