Mensesneg: Pengunduran Diri Febrie Adriansyah Tak Perlu Keppres
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi sedang memberikan keterangan pers (Foto: BPMI Setpres)
El John News, Jakarta – Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) tidak memerlukan Keputusan Presiden (Keppres). Menurutnya, pengunduran diri merupakan keputusan pribadi pejabat yang bersangkutan sehingga tidak memerlukan penetapan melalui Keppres.
Prasetyo menjelaskan, surat pengunduran diri yang diajukan Febrie kepada Jaksa Agung ST Burhanuddin merupakan bagian dari mekanisme internal dan tidak memerlukan persetujuan Presiden dalam bentuk keputusan resmi.
“Kalau pengunduran diri tentu tidak menggunakan Keppres karena pengunduran diri bersifat pribadi dari yang bersangkutan yang menyatakan mundur dari kapasitas jabatan yang diemban,” kata Prasetyo Hadi.
Meski demikian, Prasetyo menegaskan Keputusan Presiden tetap diperlukan dalam proses pengangkatan pejabat baru yang akan mengisi posisi Jampidsus. Ia mengatakan mekanisme tersebut dilakukan berdasarkan usulan dari Jaksa Agung kepada Presiden.
“Mekanismenya adalah jabatan tersebut diangkat dan ditetapkan oleh Presiden melalui Keppres berdasarkan usulan dari Jaksa Agung, yang sampai hari ini kami belum menerima usulan tersebut,” ujarnya.
Hingga kini, Presiden Prabowo Subianto disebut belum menerima nama calon pengganti Febrie Adriansyah dari Kejaksaan Agung.
Di sisi lain, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Kejaksaan Agung. Pelimpahan tersebut merupakan hasil koordinasi antara Polri dan Kejaksaan Agung sebagai bagian dari sinergi dalam penegakan hukum.
Dalam perkara tersebut, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka, yakni Don Ritto dari pihak swasta dan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 saksi, dua orang ahli, serta melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi.
Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari dugaan tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie Adriansyah diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang yang berkaitan dengan proses penanganan perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
“Kemudian kita juga telah menetapkan saudara FA dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dan atau tindak pidana pencucian uang dalam proses penanganan hukum oleh pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan atau tindak pidana korupsi lainnya,” ujar Kakortastipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto.
Atas dugaan tersebut, Febrie disangkakan melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang. Sementara itu, tersangka Don Ritto telah menjalani penahanan di Polda Metro Jaya.