Benahi Tata Kelola E-Commerce, Permendag PMSE Diterbitkan untuk Perkuat Kepastian Hukum

0
bcd3a56b-06bf-4c6e-b161-ae1f43b615cb

Ilustrasi Permendag Nomor 19 Tahun 2026 Resmi Berlaku, Ekosistem E-Commerce Ditata Lebih Sehat (Foto: Generated AI)

El John News, Jakarta – Pertumbuhan perdagangan digital di Indonesia terus menunjukkan tren positif. Di balik pesatnya perkembangan tersebut, pemerintah melihat perlunya tata kelola yang mampu menjaga keseimbangan antara pertumbuhan usaha dan kepatuhan terhadap regulasi. Atas dasar itu, pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 19 Tahun 2026 tentang Penyelenggaraan Usaha Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Regulasi baru ini hadir bukan untuk membatasi ruang gerak pelaku usaha digital, melainkan menciptakan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh pelaku usaha maupun konsumen.

Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Kemitraan dan Hubungan Media Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) RI, Kurnia Ramadhana, mengatakan perkembangan teknologi telah mendorong peningkatan aktivitas perdagangan melalui platform digital. Namun, pertumbuhan tersebut juga menghadirkan tantangan baru, terutama dalam aspek legalitas usaha dan kepatuhan terhadap peraturan.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), jumlah usaha e-commerce di Indonesia pada 2024 mencapai 4,4 juta usaha, meningkat 15,3 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Dari jumlah tersebut, 42,02 persen pelaku usaha telah memanfaatkan penjualan secara daring.

Kurnia menjelaskan bahwa mayoritas pelaku usaha digital saat ini berasal dari kelompok usaha mikro dan kecil.

“Usaha e-commerce ini didominasi oleh pelaku usaha mikro dan kecil sebesar 97,38 persen,” kata Kurnia di Kantor Bakom RI, Jakarta Pusat, Rabu (15/7/2026).

UMKM Jadi Tulang Punggung Ekonomi Digital

Dominasi UMKM menunjukkan bahwa perkembangan ekonomi digital nasional bertumpu pada sektor usaha berskala kecil. Meski demikian, persebaran aktivitas perdagangan elektronik masih terkonsentrasi di Pulau Jawa, terutama di Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, dan DKI Jakarta.

Dari sisi legalitas usaha, pemerintah juga mencatat sebagian besar pelaku usaha digital masih berada pada kategori mikro. Berdasarkan data Online Single Submission (OSS) per 25 Februari 2026, sebanyak 15,4 juta Nomor Induk Berusaha (NIB) telah diterbitkan. Sekitar 14,9 juta di antaranya atau lebih dari 96 persen merupakan usaha mikro.

Menurut Kurnia, kondisi tersebut menunjukkan masih banyak pelaku usaha yang menghadapi tantangan dalam memenuhi seluruh kewajiban perizinan di platform digital.

“Angka ini menunjukkan bahwa mayoritas pelaku usaha di ekosistem digital masih berskala mikro. Mereka umumnya masih menghadapi tantangan dalam pemenuhan kewajiban perizinan secara menyeluruh di platform digital,” ujarnya.

Regulasi Baru Perkuat Kepastian Hukum

Melihat kondisi tersebut, pemerintah menerbitkan Permendag Nomor 19 Tahun 2026 sebagai langkah memperkuat implementasi aturan sekaligus meningkatkan kepatuhan pelaku usaha dalam ekosistem perdagangan melalui sistem elektronik.

Kurnia menegaskan regulasi ini tidak hanya berorientasi pada pengawasan, tetapi juga memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat dalam aktivitas perdagangan digital.

“Tujuannya untuk memperkuat implementasi dan kepatuhan terhadap kewajiban perizinan berusaha dalam ekosistem PMSE, sekaligus menghadirkan ekosistem perdagangan digital yang lebih tertib, sehat, dan memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha serta konsumen,” kata Kurnia.

Menjaga Keseimbangan Regulasi dan Pertumbuhan UMKM

Pemerintah memastikan kebijakan baru tersebut tetap berpihak pada pengembangan UMKM sebagai penggerak utama ekonomi digital nasional. Karena itu, penerapan regulasi dirancang agar penegakan aturan berjalan seiring dengan upaya menjaga daya saing pelaku usaha kecil.

Menurut Kurnia, keseimbangan tersebut menjadi prinsip utama dalam penyusunan Permendag PMSE.

“Melalui Permendag ini, pemerintah berupaya menyeimbangkan dua kepentingan utama, yakni memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi, sekaligus menjaga agar UMKM tetap memiliki ruang tumbuh dan bersaing secara adil di ekosistem perdagangan digital nasional,” tuturnya.

Dengan regulasi baru ini, pemerintah berharap ekosistem perdagangan digital Indonesia semakin sehat, transparan, dan mampu memberikan perlindungan yang lebih baik bagi pelaku usaha maupun konsumen. Pada saat yang sama, UMKM diharapkan tetap memiliki kesempatan berkembang di tengah pesatnya transformasi ekonomi digital nasional.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *