OJK Perkuat Perang Lawan Scam Digital, 608 Ribu Kasus Terungkap dan Rp674 Miliar Diselamatkan
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi sedang menyampaikan kata sambutan (Foto: Instagram Friderica Widyasari Dewi)
El John News, Jakarta-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus meningkatkan upaya perlindungan konsumen dari maraknya ancaman scam atau penipuan digital yang semakin kompleks. Penguatan dilakukan melalui kolaborasi dengan berbagai lembaga, termasuk United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC), guna memperkuat kemampuan menghadapi kejahatan digital yang berkembang lintas negara dan lintas sektor.
Komitmen tersebut disampaikan Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi, saat membuka seminar bertajuk Strengthening Defenses Against Scams: Addressing AML Vulnerabilities and Compliance in Digital Finance and Virtual Assets di Jakarta, Senin (6/7/2026).
Friderica mengatakan, perkembangan teknologi telah membuat praktik penipuan digital semakin mudah dilakukan dengan jangkauan yang lebih luas. Menurutnya, dampak kejahatan tersebut tidak hanya menimbulkan kerugian finansial, tetapi juga mengancam kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.
“Penipuan dapat melintasi batas negara dalam hitungan detik, memanfaatkan teknologi dalam skala besar, dan merusak sesuatu yang jauh lebih berharga daripada uang, yaitu kepercayaan,” ujar Friderica.
Ia menegaskan bahwa kepercayaan merupakan fondasi utama dalam sistem keuangan. Karena itu, perlindungan terhadap masyarakat harus terus diperkuat agar transformasi digital di sektor keuangan tetap berjalan dengan aman sekaligus menjaga integritas sistem.
Menurut Friderica, scam kini telah berkembang menjadi ancaman serius sehingga penanganannya membutuhkan kemitraan yang erat antara pemerintah dan sektor swasta. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk memperkuat pertukaran data, intelijen, serta koordinasi lintas sektor dan lintas negara.
Seiring meningkatnya digitalisasi layanan keuangan, pelaku penipuan juga memanfaatkan berbagai celah, mulai dari rekening money mule, merchant dan sub-merchant, sistem pembayaran digital, hingga aset virtual yang membuat proses pelacakan menjadi semakin rumit.
Berdasarkan data Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) hingga Juni 2026, tercatat lebih dari 608 ribu kasus penipuan digital. Dari jumlah tersebut, lebih dari 557 ribu rekening berhasil diblokir, dana senilai Rp674 miliar berhasil diamankan atau diblokir, serta hampir Rp200 miliar dana korban telah dikembalikan.
Dalam kesempatan yang sama, UN Resident Coordinator in Indonesia, Gita Sabharwal, memberikan apresiasi terhadap langkah OJK dalam memperkuat Indonesia Anti-Scam Centre. Menurutnya, keberadaan pusat tersebut menjadi bagian penting dalam membangun sistem perlindungan masyarakat dari ancaman penipuan digital.
“Setiap penipuan yang berhasil terjadi mengikis kepercayaan terhadap layanan keuangan digital dan melemahkan fondasi inklusi keuangan. Karena itu, melindungi kepercayaan tersebut menjadi sangat penting,” katanya.
Gita menilai transformasi digital memberikan peluang besar bagi peningkatan inklusi keuangan dan pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki kepercayaan terhadap keamanan sistem keuangan digital.
Ia menambahkan, kerja sama antara UNODC dan OJK diharapkan dapat memperkuat kebijakan, bantuan teknis, serta pemanfaatan pengalaman internasional dalam meningkatkan perlindungan terhadap kejahatan penipuan digital.
Sementara itu, Resident Advisor United States Bureau of International Narcotics and Law Enforcement Affairs, Justin Brown, menegaskan bahwa penipuan daring kini telah berkembang menjadi tantangan yang tidak lagi hanya berkaitan dengan aspek penegakan hukum, melainkan membutuhkan kolaborasi lintas lembaga dan lintas negara untuk mengatasinya.