KKP Siapkan Skema Khusus Solar Rp15 Ribu bagi Kapal Nelayan

0
KKP Siapkan Skema Khusus Solar Rp15 Ribu bagi Kapal Nelayan

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono (Foto: Humas KKP)

EL John News, Jakarta – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyiapkan skema penyaluran bahan bakar minyak (BBM) solar dengan harga khusus sebesar Rp15.000 per liter bagi kapal perikanan berukuran di atas 30 gross ton (GT) hingga 200 GT. Kebijakan ini diterapkan sebagai stimulus untuk membantu operasional nelayan sekaligus memastikan distribusi BBM berjalan tepat sasaran.

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menjelaskan penyaluran BBM harga khusus akan dilakukan melalui mekanisme yang ketat agar tidak terjadi penyimpangan maupun kebocoran dalam pelaksanaannya. Program tersebut akan berlaku hingga 31 Desember 2026 dan selanjutnya dievaluasi.

“Penyaluran BBM harga khusus akan dilaksanakan melalui mekanisme yang ketat dan akuntabel untuk mencegah kebocoran. Kebijakan ini bersifat stimulus hingga 31 Desember 2026 dan akan dievaluasi,” ungkap Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono dalam Rapat Kerja bersama Komisi IV DPR RI, Kamis (16/7/2026).

Untuk memperoleh BBM harga khusus, pemilik kapal wajib memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya memiliki izin aktif berupa Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) atau Surat Izin Kapal Pengangkut Ikan (SIKPI), aktif melakukan kegiatan penangkapan ikan dalam enam bulan terakhir, memasang Sistem Pemantauan Kapal Perikanan (SPKP/VMS) yang berfungsi aktif, serta menandatangani pakta integritas.

Selain itu, pemilik kapal juga diwajibkan melaporkan rencana pengisian BBM kepada otoritas pelabuhan, melakukan pengisian di pelabuhan pangkalan sesuai izin, tidak mengalihkan BBM ke kapal lain, mengaktifkan sistem VMS saat pengisian, serta menyampaikan laporan penggunaan BBM beserta dokumen pendukung.

Trenggono mengatakan seluruh proses distribusi akan dipantau melalui sistem digital yang telah terintegrasi dengan berbagai platform pemerintah sehingga pengawasan dapat dilakukan secara lebih efektif.

“Seluruh proses penyaluran akan difasilitasi melalui sistem digital yang telah terintegrasi, meliputi OSS-SILAT-SIMKADA, e-PIT, serta sistem BPH Migas dan Pertamina, sehingga pengawasan distribusi dapat dilakukan secara transparan dan akuntabel,” terangnya.

KKP memperkirakan kebutuhan BBM harga khusus hingga akhir 2026 mencapai sekitar 399 juta liter untuk mendukung operasional sekitar 6.712 kapal penangkap dan kapal pengangkut ikan di seluruh Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia (WPPNRI).

Sementara itu, Komisi IV DPR RI meminta KKP memastikan kebijakan tersebut benar-benar menyasar kapal yang berhak menerima manfaat dan tidak disalahgunakan.

“Komisi IV meminta KKP memastikan pelaksanaan kebijakan harga khusus BBM bagi kapal perikanan di atas 30 GT sampai dengan 200 GT agar tepat sasaran dan mencegah kebocoran serta penyalahgunaan,” tegas Wakil Ketua Komisi IV DPR RI, Panggah Susanto.

Melalui mekanisme pengawasan yang diperketat dan dukungan sistem digital, pemerintah berharap kebijakan solar harga khusus mampu meningkatkan produktivitas sektor perikanan sekaligus menjaga akuntabilitas penyaluran BBM bagi nelayan yang berhak menerimanya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *