Menkominfo Kampanyekan Registrasi SIM Card di Kawasan CFD
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara hadir di acara “Siber Kreasi Netizen Fair 2017” di kawasan Car Free Day Jakarta, Minggu pagi, 5 November 2017. Selain Menkominfo, juga hadir Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno dan ratusan komunitas warganet.
Menkominfo menjadikan acara ini, sebagai ajang untuk mengkampanyekan pentingnya registrasi nomor SIM card pra bayar. Kepada warganet dan masyrakat yang hadiri di acara ini, Menkominfo meminta untuk segera mendaftarkan ulang nomor SIM card-nya. Meski masa daftar ulang berakhir pada 29 Februari 2018, Menkominfo berharap masyarakat tidak menunda-nunda dafatar ulang ini
Di Acara ini dijadikan Menkominfo untuk mengkampanyekan tertib komunikasi. Kepada masyarakat yang hadir di acara ini, Menkominfo meminta untuk segera merigistrasi kartu SIM-nya.
“Saya minta semuanya untuk melakukan registrasi kartu seluler prabayar. Caranya mudah, hanya menggunakan nomor induk kependudukan (NIK) dan nomor kartu keluarga (KK),” Menkominfo dalam sambutannya.
Menkominfo menjelaskan daftar ulang SIM card penting karena untuk kenyamanan dan kemanan berkomunikasi. Menkominfo mencontohkan jika ada penipuan dan tawaran yang mencurigakan dapat mudah dilacak.
“Untuk masyarakat, dari sisi keamanan jadi akan lebih terjaga, mau tidak menerima SMS ‘mama minta pulsa’ atau tawaran kredit? Kan tidak, jadi ya sudah bisa didaftarkan. Kalau ada yang gagal itu wajar karena saya juga tidak hapal NIK dan nomor KK, bahkan kalau sudah baca juga bisa keseleo di SMS, jadi bisa coba lagi,” ujar Menkominfo.
Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 14 Tahun 2017 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, pendaftaran ulang bagi pelanggan lama dan baru dapat dilakukan selambat-lambatnya pada 28 Februari 2018.
Pelanggan harus mendaftarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) melalui layanan pesan singkat ke 4444.
NIK dan nomor KK yang sudah dikirimkan tersebut akan diverifikasi oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri guna mengetahui keabsahannya, sehingga pelanggan tidak dapat mengirimkan NIK dan nomor KK palsu.
Bila sampai 28 Februari 2018 pengguna belum melakukan registrasi, maka mereka akan diberi waktu 15 hari sebelum diblokir melakukan panggilan keluar dan pengiriman SMS. Kebijakan registrasi ini pun ditargetkan rampung pada 28 Februari 2018 untuk 400 juta kartu seluler di seluruh Indonesia.
