Kemendag Akan Terbitkan Dua Regulasi Untuk Atur Perdagangan Online

0
pexels-photo-230544

Aturan mengenai perdagangan online tidak lama lagi akan diterbitkan Kementerian Perdagangan (Kemendag). Ada dua regulasi yang akan mengatur sektor e-commerce ini,  yakni Peraturan Pemerintah (PP) tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (RPP-TPMSE) dan Permendag yang akan mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas seller online.

Untuk PP tentang Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik ini, draftnya sudah dibuat Kemendag, bahkan saat ini sudah berada di Kementerian Sekretariat Negara untuk disahkan.  Sedangkan untuk Permendag yang mengatur tata cara pendaftaran dan penerbitan nomor identitas seller online juga sudah final.

“RPP TPSME targetnya terbit akhir tahun ini karena sudah diajukan ke Setneg. Sementara Permedagnya kami targetkan rampung disusun akhir tahun juga,” kata Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Tjahya Widayanti beberapa waktu lalu.

Penyusunan Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) ini dilakukan Kemendag mewujudkan amanat UU Perdagangan, dengan tujuan menciptakan consumer trust dan consumer confidence.  Di RPP mengatur keberadaan tiga pihak yakni Penyelenggara Transaksi Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PTPMSE) alias platform e-commerce, pedagang online, dan terakhir adalah penyelenggara sarana dan prasarana.

Khusus untuk PTPMSE diwajibkan berbadan hukum sebagai badan usaha Indonesia. Sementara pedagang, dan penyelenggara sarana prasarana dapat berbentuk perseorangan maupun badan hukum.

“Dan tidak hanya berlaku untuk pelaku usaha TPMSE yang berkedudukan di Indonesia, namun juga bagi pelaku usaha yang tidak berkedudukan di Indonesia namun menjalankan kegiatannya di sini,”  papar Tjahya.

Aturan ini juga berlaku untuk pedagang online asing. Hal ini penting agar ada rasa keadilan dalam menciptakan kesempatan berusaha yang sama atau equal playing field.

Pedagang online dan PTPMSE diwajibkan melakukan pendaftaran kepada Kemdag. Jika tak dilakukan akan ada sanksi mulai dari peringatan hingga pencabutan ijin.

“Beberapa poin lain yang dicantumkan misalnya hak dan kewajiban pelaku usaha mulai dari proses pengiklanan produk hingga pasca transaksi, kontrak elektronik, mekanisme penyelesaian sengketa, serta pengawasan atas aktivitas perdagangan melalui sistem elektronik,” imbuh Tjahya.

Terkait pengawasan, pedagang online dan konsumen dapat melaporkan kasus-kasus penipuan kepada Menteri. Soal pelaporan juga sudah diatur dalam RPP ini.

 

Sementara soal Permendag yang akan mengatur tata cara pendaftaran dan nomor identitas selle.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *