Kemendag: Jaga Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Pasokan Beras

0
20170323094636

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita menggelar Rapat Stabilisasi Harga dan Ketersediaan Pasokan Beras di Kantor Kementerian Perdagangan, Jakarta, Kamis (11/1). Dalam kesempatan tersebut, Mendag didampingi Sekretaris Jenderal, Karyanto Suprih, Inspektur Jenderal, Srie Agustina serta Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri, Tjahya Widayanti.

Dalam kesempatan tersebut, Kemendag mengundang pengurus Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Aprindo) dan sejumlah distributor beras dan para pelaku usaha perberasan.

“Enggar menyampaikan kepada para distributor beras serta para pelaku usaha perberasan agar dapat menjaga kestabilan harga dan stok beras nasional. Kami melakukan operasi pasar yang diperluas dan sangat pasif di pasar-pasar tradisonal. Yang sampai dengan hari ini kami melakukan pengecekan dan pemantauan, bersama 150 staf dari lingkungan Kemendag mendampingi bulog di dalam penyaluran beras medium di pasar-pasar tradisional,”ujar Mendag.

Sudah lebih dari 2500 titik dan setiap pasar terutama pasar di kabupaten kota yang kenaikannya signifikan, maka dari itu kita suplai pasokan beras. Dan diwajibkan pedagang pasar tersebut wajib menjual beras dari bulog. Kalau ada pedagang yang tidak mau menjual beras bulog, patut diduga pedagang ingin mendapatkan keuntungan.

APRINDO diwajibkan menjual dan menyediakan beras premium sesuai dengan HET, dan kemudian supplier wajib menyetok ke APRINDO dengan tidak boleh menaikkan harga. Itu sudah menjadikan kesepakatan.

Mendag menghimbau kepada suplier, atau distributor pedagang beras agar tidak menahan stok beras. Permendag Nomor 20 Tahun 2014 yang menyatakan bahwa kewajiban seluruh distributor dan pedagang beras untuk melaporkan usahanya dan gudangnya serta stok barang. Apabila tidak dilaporkan, maka kemendag menggangap itu sebagai perbuatan ilegal atau sebagai penimbun beras dan akan dikenakan tindak pidana.

Selanjutnya mengenai pasokan beras kemendag menjamin tidak akan ada kekurangan pasokan beras. Kemendag tidak mau mengambil resiko kekurangan pasokan beras maka dari itu akan dilakukan impor beras khusus, yaitu beras yg tidak di tanam di indonesia.

Apabila ada distributor atau pedagang yg menjual beras di atas HET, maka APRINDO dilarang membeli beras tersebut. Selain itu Kemendag memberi apresiasi kepada Kepolisian RI yang sudah memberi dukungan penuh dan data yg dimiliki oleh polri lengkap mengenai gudang-gudang yang disinyalir bermasalah, ujar mendag.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *