KPP Pratama Kota Pangkalpinang Talkshow Penyampaian SPT Tahunan 2018 di Radio EL John FM Pangkalpinang
Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Kota Pangkalpinang melakukan talkshow di Radio EL John 88,5 FM Pangkalpinang pada hari Jumat, 26 Januari 2018 pukul 10.00 WIB. Talkshow kali ini mengambil tema menarik mengenai “Kewajiban Penyampaian SPT Tahunan Bagi Wajib Pajak”. Hadir sebagai narsumber talkshow Bapak Hary Puryanto selaku Plt. Kepala KPP Pratama Kota Pangkalpinang, Ibu Suci dari Waskon 3 dan Bapak Rusdi selaku Kepala Ekstensifikasi yang dipandu host Nonie de.Lima.
Harry Puryanto selaku Plt Kepala KPP Pratama Kota Pangkalpinang mengatakan bahwa pada dasarnya SPT Tahunan adalah sarana untuk penghitungan dan pembayaran pajak bagi orang pribadi maupun badan dan atau harta dan kewajiban sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajakan berdasarkan Undang-undang KUP No 28 TAHUN 2008 yang telah diubah menjadi UU No. 16 tahun 2009. SPT tahunan terdiri atas 2 jenis SPT yakni SPT Tahunan Orang Pribadi dan SPT Tahunan Badan. SPT Tahunan orang pribadi terbagi dalam 3 jenis formulir SPT yaitu SPT Tahunan orang Pribadi 1770, SPT Tahunan Orang Pribadi 1770S, dan SPT Tahunan Orang Pribadi 1770SS. Sedangkan untuk SPT Tahunan Badan hanya satu jenis
Adapun kondisi pencapaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan KPP Pratama Kota Pangkalpinang pada tahun 2017 baik untuk orang pribadi maupun badan sudah jauh melampaui target. yakni sebesar 98,74 % dari target yakni 45 % yang diperoleh dari kurang lebih 40.000 wajib Pajak di Kota Pangkalpinang sehingga di tahun 2018, KPP Pratama Kota Pangkalpinang mengharapkan pencapaian kepatuhan pelaporan SPT Tahunan dapat semakin meningkat.
Sementara itu menurut Rusdi selaku Kepala Ekstensifikasi KPP Pratama Kota Pangkalpinang saat dikonfirmasi redaksi eljohnnews.com mengenai tata cara penghitungan masa batas waktu pelaporan SPT Tahunan menyatakan bahwa untuk batas pelaporan SPT Tahunan Wajib Pajak Orang Pribadi adalah 3 bulan sejak berakhirnya masa pajak dan untuk batas pelaporan SPT Tahunan Badan adalah 4 bulan sejak berakhirnya masa pajak. “Bagi wajib pajak yang tahun pajaknya tidak mengikuti tahun takwim maka batas waktu pelaporan SPT Tahunan tetap dihitung 3 bulan setelah berakhir masa pajak untuk orang pribadi dan 4 bulan untuk badan.”ujar Rusdi.
Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) juga telah menerbitkan peraturan Nomor PER-01/PJ/2016 tentang tata cara penerimaan dan Pengolahan SPT Tahunan yang memberi kemudahan bagi wajib pajak untuk menyampaikan SPT Tahunan yakni secara langsung ke Tempat Pelayanan Terpadu (TPT) atau melalui pengiriman melalui pos/ekspedisi dan saluran tertentu yang ditetapkan Direktur Jenderal Pajak sesuai dengan perkembangan teknologi informasi. Pada akhir talkshow Hary Puryanto berharap kepada seluruh wajib pajak di kota Pangkalpinang agar patuh dalam melakukan pelaporan dan pembayaran serta edukasi terhadap wajib pajak dapat meningkat di tahun 2018 dan KPP Pratama Kota Pangkalpinang siap memberikan dan mengawal sosialisasi terkait pelaporan SPT Tahunan 2018 di Kota Pangkalpinang.
