20 Pendamping KAT Resmi Dilepas, Mensos Minta Tunjukan Dedikasi dan Tanggung Jawab
Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham melepaskan 20 orang pendamping professional untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun 2018 di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta, Kamis, 22 Maret 2018. Pelepasan ditandai dengan pemakaian pin dan tas ransel secara simbolis oleh Mensos kepada tiga orang pendamping.
Dalam sambutannya Mensos mengucapkan selamat kepada yang terpilih sebagai pendamping professional KAT. Mensos berharap para pendamping dapat bekerja dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab
“Kader yang penuh dedikasi dan melakukan ini sebagai panggilan perjuangan untuk kemanusiaan, sehingga dimana pun ditempatkan dengan penuh tanggung jawab akan melaksanakan itu,” kata Mensos.
Mensos mengaku tidak terharu dengan pelepasan ini, pasalnya disaat generasi muda ini ingin berkarya untuk negeri justru ada pihak yang pesimis dengan masa depan Indonesia
“Saya tidak terharu, karena pada saat saya akan melepas kader-kader bangsa yang militan, yang memiliki motivasi, ideology untuk bangsa, yang memiliki daya juang yang tinggi dengan niat keterpanggilan, pengabdian untuk kemanusiaan justru kita menyaksikan hari ini terjadi polemik-polemik dikalangan elit yang sangat pesimis,” ujar Mensos.
Lebih lanjut Mensos meminta kepada pejabat jajaran Kementerian Sosial untuk memberikan penghargaan kepada para pendamping yang berprestasi.
“Siapaun diantara saudara-saudara yang memiliki prestasi, mudah-mudahan saudara-saudara ada yang beprestasi, saya minta kepada eselon satu kata Pak Presiden Jokowi patut diberikan penghargaan,” tutur Mensos.
Para pendamping professional KAT ini terpilih secara ketat oleh Kemensos. Sejak dibukanya pendafataran oleh Kemensos, ada sekitar 514 calon pendamping dari seluruh Indonesia. Untuk mengerucutkan menjadi 20 orang, para calon ini harus mengikuti berbagai seleksi yang dibuat Kemensos secara terbuka.
Ke-20 pendamping ini akan bertugas di 20 KAT yang tersebar di seluruh Indonesia. Setiap KAT akan diisi oleh satu orang pendamping dengan masa tugas selama 8 bulan. Tugas mereka nanti akan mendampingi warga untuk mengurusi berbagai hal seperti masalah social, kependudukan dan pendidikan. Penempatan pendamping professional ini dimaksudkan untuk memperlancar dan memperkuat pemberdayaan sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan sosial bagi warga KAT. Mereka juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan penghubung antara warga KAT dengan pemerintah setempat atau stakeholder lainnya.

