20 Pendamping KAT Resmi Dilepas, Mensos Minta Tunjukan Dedikasi dan Tanggung Jawab

0
_DSC0998

Menteri Sosial (Mensos) Idrus Marham melepaskan 20 orang  pendamping professional untuk Komunitas Adat Terpencil (KAT) tahun 2018 di Gedung Kementerian Sosial, Jakarta,  Kamis, 22 Maret 2018. Pelepasan ditandai dengan pemakaian pin dan tas ransel secara simbolis  oleh Mensos kepada tiga orang pendamping.

Dalam sambutannya Mensos mengucapkan selamat kepada yang terpilih sebagai pendamping professional KAT. Mensos berharap para pendamping dapat bekerja dengan penuh  dedikasi dan tanggung jawab

“Kader yang penuh dedikasi  dan melakukan  ini sebagai panggilan perjuangan  untuk kemanusiaan, sehingga dimana pun ditempatkan  dengan penuh tanggung jawab akan melaksanakan itu,” kata Mensos.

Mensos mengaku tidak terharu dengan pelepasan ini, pasalnya disaat  generasi muda ini ingin berkarya untuk negeri justru  ada pihak yang pesimis dengan masa depan Indonesia

“Saya tidak  terharu, karena pada saat saya akan melepas kader-kader bangsa yang militan, yang memiliki motivasi, ideology untuk bangsa, yang memiliki daya juang yang tinggi dengan niat  keterpanggilan, pengabdian  untuk kemanusiaan justru kita menyaksikan hari ini  terjadi polemik-polemik dikalangan elit  yang sangat pesimis,” ujar Mensos.

Lebih lanjut Mensos meminta kepada pejabat jajaran Kementerian Sosial untuk memberikan penghargaan kepada para pendamping yang berprestasi.

“Siapaun diantara saudara-saudara yang memiliki prestasi,  mudah-mudahan  saudara-saudara  ada yang beprestasi,  saya minta kepada eselon satu kata Pak Presiden Jokowi patut  diberikan penghargaan,” tutur Mensos.

Para pendamping professional KAT ini terpilih secara ketat oleh Kemensos. Sejak dibukanya pendafataran oleh Kemensos, ada sekitar 514 calon pendamping dari seluruh Indonesia. Untuk mengerucutkan menjadi 20 orang, para calon ini harus mengikuti berbagai seleksi yang dibuat Kemensos secara terbuka.

Ke-20 pendamping ini akan bertugas  di 20 KAT yang tersebar di seluruh  Indonesia. Setiap KAT akan diisi oleh satu orang pendamping dengan masa tugas selama 8 bulan. Tugas mereka nanti akan mendampingi warga untuk mengurusi berbagai hal seperti masalah social, kependudukan dan pendidikan.  Penempatan pendamping professional ini dimaksudkan untuk memperlancar dan memperkuat pemberdayaan sosial, budaya, ekonomi, dan lingkungan sosial  bagi warga KAT. Mereka juga diharapkan dapat menjadi agen perubahan dan penghubung antara warga KAT  dengan pemerintah setempat atau stakeholder lainnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *