Tim Rescue BKSDA Kalteng Selamatkan Orangutan di Desa Kandan
Tim Rescue SKW II BKSDA Kalimantan Tengah (Kalteng) telah melakukan penyelamatan satwa orangutan, Senin, 16 April 2018. Tim rescue bersama dokter hewan (Drh.) dari OF UK menuju ke PT. NSP yang berada di Desa Kandan Kec. Kotabesi Kab. Kotawaringin Timur dan langsung melakukan upaya penyelamatan.
Orangutan yang berhasil diselamatkan berjumlah satu individu yang berjenis kelamin betina dengan usia 11 tahun dan berat 45kg. Saat ini, orangutan ditempatkan dikandang transit di SKW II BKSDA Kalteng dan akan ditranslokasi di SM Lamandau.
Penyelamatan ini berdasarkan laporan Bpk. Yayan (Divisi Konservasi) PT. NSP yang kemudian dilakukan pengecekan lapangan oleh Tim rescue dengan hasil lokasi konflik merupakan areal HGU PT. NSP, areal ini sangat minim pakan dan langsung berbatasan dengan perkebunan masyarakat. Sehingga dikhawatirkan orangutan keluar dan merusak kebun masyarakat, sehingga resiko konflik dengan masyarakat semakin besar. Kondisi vegetasi di lokasi sangat didominasi semak belukar sempiringan dan lokasi tersebut sudah dibatasi oleh blok kanal perkebunan.
Sebelumnya, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya pernah mengatakan, pemerintah tidak akan segan-segan menindak tegas pelaku pembantai orang utan. Siti Nurbaya menegaskan, pembantaian terhadap hewan dilindungi tidak dibenarkan dengan alasan apapun.
“Kita mendorong agar kasus diproses secara hukum,” tegas Siti beberapa waktu lalu.
Menurutnya, pembantaian terhadap hewan dilindungi itu tidak dibenarkan dengan alasan apapun. Pihaknya memastikan pelaku harus diusut dan dihukum sesuai aturan yang berlaku. “Penanganan terus oleh polda. KLHK mengikuti terus. Kami mendorong diproses hukum,” katanya.
