Kemenkominfo Akan Sederhanakan Izin Penyiaran Menjadi Online Single Submission

0
Rencana-Migrasi-Penyiaran

Kementerian Komunikasi dan Informatikan (Kemenkominfo) akan memberikan kemudahan bagi investor yang ingin menggeluti usaha penyiaran di Indonesia. Kemudahan itu berupa disederhanakannya izin penyiaran dari empat peraturan menteri menjadi satu peraturan menteri serta menerapkan sistem “online single submission” (OSS).

Dirjen Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kominfo Ahmad Ramli mengatakan penyederhanaan izin ini merupakan salah satu bentuk peningkatan pelayanan publik

“Peningkatan pelayanan publik dalam sektor penyiaran termasuk dalam agenda keempat dengan melakukan reformasi birokrasi untuk mewujudkan birokrasi yang bebas korupsi dan menciptakan iklim industri penyiaran yang kondusif,” kata Ahmad  Ramli, dalam keterangan tertulis, Kamis, 7 Juni 2018.

Ahmad Ramli menjelaskan penyederhanan perizinan ini bertujuan untuk menciptakan perizinan yang prima dan tentu harus didukung  dengan peraturan Menteri Kominfo terbaru.

Peraturan itu mencakup pelaporan perubahan data perizinan, biaya izin, sistem stasiun jaringan, daerah ekonomi maju dan daerah ekonomi kurang maju dalam penyelenggaraan penyiaran.

Ahmad Ramli mengatakan tujuan penyederhanaan regulasi tersebut untuk memastikan efektivitas dan efisiensi, percepatan waktu pelayanan atau proses perizinan penyiaran, adanya kejelasan proses, waktu dan sanksi untuk setiap tahapan proses perizinan.

Selanjutnya, kata dia, memberikan kepastian hukum untuk masyarakat dan industri penyiaran.

Melalui sosialisasi, diharapkan seluruh pemangku kepentingan memahami dan mendukung langkah yang diambil oleh Kemenkominfo dalam penyederhanaan perizinan bidang penyiaran.

Para pemangku kepentingan diminta berkomitmen dalam mendukung penyiaran yang sehat, kompetitif, berdaya saing, dan bermartabat serta meningkatkan dan memperkuat tertib administrasi perizinan penyiaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan

Kemudian mendukung percepatan perizinan secara daring dalam rangka menghadirkan pelayanan publik yang mudah diakses, transparan dan akuntabel serta menolak segala bentuk praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme dalam pengurusan perizinan penyiaran.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *