PT Angkasa Pura II dan Balai Bahasa Sumatera Utara Sepakat Ganti Penulisan ‘Kualanamu International Airport’

0
kno

Balai Bahasa Sumatera Utara melakukan audiensi sekaligus sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Bahasa Indonesia Luar Ruang yang telah disahkan pada 2017 lalu ke pihak Angkasa Pura II yang mengelalo Bandara Internasional Kualanamu. Kepala Balai Bahasa Sumut, Dr Fairul Zabadi menegaskan bahwa penggunaan nama ‘Kualanamu International Airport’ yang selama ini terpampang besar menyalahi Perda bahasa dan harus segera diubah penulisannya.

“Kami menyarankan diganti dengan Bandar Udara Internasional Kualanamu atau Bandara Internasional Kualanamu. Kita banyak menemukan istilah asing di luar ruang atau ruang publik masih banyak yang digunakan oleh pihak Angkasa Pura II, meskipun ada juga yang sudah sesuai Perda,” ujar Fairul dalam audiensi di Gedung Angkasa Pura II Lantai 3 Ruang Rapat Samosir, Medan, yang didampingi oleh Dr. Tomson Sibaran, M.Hum., Dr. Rosliani, M.Hum., Yulia Fitra, M.Si., dan Agus Mulia, pada hari Rabu (6/6).

Dr Fairul menegaskan, dari Sabang sampai Merauke, bandara-bandara yang ada Indonesia tidak ada yang menggunakan istilah asing. Bahkan di Bali sendiri terpampang Bandar Udara Internasional Ngurah Rai bukan Ngurah Rai International Airport. Padahal Bali adalah kota wisata tempat wisatawan mancanegara berlalu lalang keluar dan masuk.

“Bukan hanya itu, di negara lain pun, Jepang, Korea, Thailand semua menggunakan bahasa aslinya. Mereka tidak peduli apakah pendatang mengerti atau tidak. Sebab bahasa adalah jati diri bangsa, identitas sehingga harus dipertahankan. Angkasa Pura II adalah BUMN milik pemerintah sehingga harus konsisten memberikan contoh penggunaan bahasa Indonesia yang baik dan benar,” ujarnya.

Mendengar paparan dari pihak Balai Bahasa Sumatera Utara, Senior Manajer Operasi dan Servis Angkasa Pura II, M. Suwito didampingi Senior Manager of Finance and Human Resources, Heri Suherman dan Manager of Branch Comunication and Legal Wisnu Budi Utomo mengakui kekeliruan tersebut dan berupaya secepat mungkin untuk mengubah penulisan tersebut.

Pada kesempatan berbeda, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Utara, Wagirin Arman juga berharap agar Balai Bahasa Sumut melakukan pelestarian dan pembinaan terhadap bahasa daerah yang ada di Sumatera Utara.

“Setiap tahun kosakata daerah hilang. Pelestarian sangat kurang. Saya yakin, kalau tidak dibentengi dan dilestarikan, bahasa daerah yang ada di Sumut ini juga akan tergerus dan hilang,” ungkap Wagirin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *