Bentor 1

Pemerintah Daerah (Pemda) DIY mengabulkan tuntutan ratusan pengemudi becak motor (bentor) yang melakukan aksi di Kompleks Kepatihan sejak Selasa (25/09/2018) hingga Rabu (26/09/2018). Bentor diizinkan tetap beroperasi sebelum adanya peraturan baru tentang becak motor diberlakukan.

Koordinator Umum Aksi dan Pengurus Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) Sugito mengaku pihaknya berterima kasih atas bantuan dari Sekda DIY yang akhirnya memperbolehkan bentor bisa beroperasional. Sebelumnya, pengemudi bentor selalu dibayangi razia terutama apabila masuk kawasan Malioboro.

”Kami senang sekali dan terima kasih bisa mencari rezeki kembali. Setidaknya kami tidak perlu ditilang karena tidak membawa surat kelengkapan. Sekarang pengemudi bentor berupaya untuk melengkapi suratsurat kelengkapan yang dibutuhkan seperti Surat Izin Mengemudi (SIM), STNK dan sebagainya agar tidak disangka motor curian,” paparnya.

Sedangkan Ketua Paguyuban Becak Motor Yogyakarta (PBMY) Parmin menyatakan para pengemudi mau membawa bentor keluar dari kompleks Kepatihan setelah mendapatkan tanggapan dari pemerintah DIY. Apalagi Sekda DIY mengatakan akan segera berkoordinasi dengan Kapolda DIY untuk membahas persoalan tersebut.

Saat dimintai tanggapan soal hal itu, Sekda DIY Gatot Saptadi mengungkapkan, Pemda DIY tidak akan mengeluarkan sesuatu sebelum ada aturan yang konkret. Apalagi diskresi tidak akan dimunculkan. Jadi yang penting tidak melanggar persyaratan kendaraan bermotor.

”Saya akan koordinasi dengan Polda DIY. Mengingat kewenangan untuk melakukan razia itu wewenangnya ada di Polda DIY, bukan Pemda DIY. Selain itu, saat ini Kepala Dishub DIY masih di Jakarta untuk membahas hal ini. Masih butuh waktu mencari solusi.” jelas Gatot.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *