Hari Ini Resmi Potongan Komisi Ojol Turun Jadi 8 Persen

0
10086537-707f-4808-881f-8a725e5be0cb

Mulai Hari ini 1 Juli 2026, potongan komisi ojol turun jadi 8 persen (Foto: Genereted AI)

El John News, Jakarta-Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan baru yang memangkas potongan komisi perusahaan aplikasi transportasi daring menjadi maksimal 8 persen mulai Hari ini, Rabu (1/7/2026). Aturan tersebut diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan jutaan mitra pengemudi ojek online tanpa membebani masyarakat melalui kenaikan tarif layanan.

Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo Subianto yang disampaikan pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026. Ketentuan itu kemudian dituangkan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur pembagian pendapatan antara aplikator dan mitra pengemudi.

Melalui aturan baru tersebut, pengemudi kini berhak menerima 92 persen dari total tarif perjalanan, sedangkan perusahaan aplikasi hanya diperbolehkan mengenakan komisi maksimal 8 persen untuk layanan transportasi penumpang roda dua.

Sejumlah perusahaan aplikasi transportasi daring langsung menyatakan kesiapan menjalankan kebijakan tersebut. CEO Grab Indonesia, Neneng Goenadi, mengatakan implementasi pembagian hasil baru merupakan bentuk dukungan terhadap kebijakan pemerintah sekaligus upaya memperkuat ekonomi kerakyatan.

“Langkah ini merupakan bentuk kepatuhan Grab Indonesia terhadap arahan Bapak Presiden Prabowo Subianto serta sejalan dengan semangat ekonomi kerakyatan yang mendorong pertumbuhan ekonomi digital agar memberikan manfaat yang lebih luas dan nyata bagi masyarakat,” kata Neneng Goenadi.

Komitmen serupa juga disampaikan GoTo melalui layanan Gojek. Wakil Direktur Utama sekaligus Deputi CEO GoTo, Catherine Hindra Sutjahyo, memastikan perusahaan mulai menerapkan komisi aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan GoRide sejak 1 Juli 2026.

“Mulai 1 Juli 2026, Gojek akan mengimplementasikan potongan aplikasi sebesar 8 persen untuk layanan transportasi penumpang ojek online roda dua atau GoRide,” ujar Catherine.

Ia menambahkan kebijakan tersebut merupakan bagian dari upaya perusahaan untuk meningkatkan kesejahteraan para mitra pengemudi.

“Hal ini merupakan upaya kami untuk terus meningkatkan kesejahteraan para Mitra Pengemudi ojek online,” lanjutnya.

Selain Grab dan Gojek, Maxim juga menyatakan mengikuti ketentuan pemerintah. Director Development Maxim Indonesia, Dirhamsyah, menegaskan bahwa penerapan komisi 8 persen merupakan bentuk kepatuhan perusahaan terhadap regulasi sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan perusahaan, mitra pengemudi, dan pelanggan.

“Penerapan komisi aplikasi sebesar 8 persen merupakan bentuk penyesuaian terhadap regulasi pemerintah. Kami menghormati kebijakan tersebut dan berkomitmen menjaga keseimbangan antara keberlangsungan operasional perusahaan, kesejahteraan mitra pengemudi, serta keterjangkauan layanan bagi masyarakat,” ujar Dirhamsyah.

Sementara itu, Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi memastikan penerapan kebijakan baru tersebut tidak akan diikuti dengan kenaikan tarif dasar layanan ojek online. Menurutnya, pemerintah sengaja mempertahankan tarif agar daya beli masyarakat tetap terjaga sekaligus menjaga jumlah permintaan layanan.

Menhub menjelaskan bahwa salah satu komponen utama pembentuk tarif, yakni biaya asuransi, kini sepenuhnya ditanggung oleh perusahaan aplikasi sehingga tidak lagi dibebankan kepada konsumen. Dengan demikian, pemerintah menilai tidak ada alasan untuk menaikkan tarif perjalanan.

“Nah kalau ini tarif naik, ini nanti bebannya ke masyarakat. Sebenarnya nanti juga akan memukul balik kepada para pengendara. Karena kalau kesannya kan 8 persen itu bagus buat mereka, tapi kalau enggak ada order, kan jadi bumerang juga buat mereka,” ujar Dudy Purwagandhi.

Pemerintah berharap kebijakan pembatasan komisi aplikator menjadi maksimal 8 persen mampu menciptakan ekosistem transportasi daring yang lebih berkeadilan. Selain meningkatkan porsi pendapatan mitra pengemudi, kebijakan ini juga diharapkan tetap menjaga keberlangsungan bisnis perusahaan aplikasi serta mempertahankan tarif yang terjangkau bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *