Per 1 Desember Kantong Plastik Dilarang di Bogor
PENERAPAN KANTONG PLASTIK BERBAYAR. Petugas memasukkan barang yang telah dibeli konsumen ke dalam kantong plastik di salah satu minimarket di Palmerah, Jakarta, Minggu (21/2). Pemerintah mulai menguji coba penerapan kantong plastik berbayar di supermarket dan minimarket secara serentak di 17 kota Indonesia dengan pembayaran Rp 200 per kantong plastik. MI/ARYA MANGGALA
Hingga saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bogor terus gencar melakukan sosialisasi pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern. Sebab, per 1 Desember mendatang Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor akan melarang penggunaan kantong plastik di kedua lokasi tersebut.
Kepala DLH Kota Bogor, Elia Buntang mengatakan, sejak Agustus lalu pihaknya sudah mulai intens memberikan informasi dan melakukan sosialisasi kepada para pengelola pusat perbelanjaan dan toko modern hingga 30 November mendatang.
“Soal ini masih dan akan terus kita sosialisasikan kepada pengelola pusat perbelanjaan dan toko-toko modern, ada 23 jumlahnya. Termasuk kepada para pengelola minimarket yang banyak tersebar di berbagai sudut wilayah Kota Bogor,” papar Elia.
DLH akan memberi sanksi jika ada pengelola yang melanggar hal tersebut, dirinya hanya menegaskan bahwa sejauh ini mereka kooperatif dan telah mulai melaksanakan aturan tersebut di lapangan. Bahkan, katanya, ada dampak positif yang dirasakan dari akan diimplementasikannya kebijakan itu.
“Ada sekitar 14 pengelola yang sudah benar-benar melaksanakannya. Bahkan dengan mengikuti kebijakan ini, mereka dalam sebulan bisa mengurangi penggunaan kantong plastik hingga dua ton,” jelas Elia.
Sekedar informasi, kebijakan mengenai pengurangan penggunaan kantong plastik di pusat perbelanjaan dan toko modern ini sesuai dengan Perwali Kota Bogor Nomor 61 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik.