ASITA Tegaskan Komitmen untuk Pariwisata Berkelanjutan Setelah Keputusan Kemenkumham

ASITA (Association of the Indonesian Tours and Travel Agencies) menyambut baik terbitnya Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-02.AH.01.043 Tahun 2024.
Surat yang dikeluarkan pada tanggal 10 September 2024 itu, berisi tentang Pencabutan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia Nomor: AHU-0000993.AH.01.08. Tahun 2021 tanggal 8 Juli 2021 tentang Persetujuan Perubahan Anggaran Dasar Perkumpulan Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi.
Ketua Umum ASITA Dr. Nunung Rusmiati mengatakan dengan surat Kemenkumham yang belum lama terbit ini, maka status Anggaran Dasar ASITA yang diajukan oleh ASITA (Aliansi Sekumpulan Industri Tur Agensi) pada tahun 2021 telah dicabut dan sekaligus memastikan bahwa ASITA di bawah kepemimpinan dirinya tetap berada di jalur hukum yang sah.
Hal tersebut disampaikan Rusmiati dalam jumpa pers di kantor DPP ASITA di kawasan Fatmawati Jakarta Selatan, Kamis (17/10/2024).
Rusmiati mengatakan Keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh anggota ASITA dan mitra industri pariwisata Indonesia. “Langkah ini sangat penting untuk menjaga keutuhan dan kelangsungan organisasi dalam mendukung pengembangan pariwisata nasional yang berkelanjutan,” ujarnya
Ia berharap bahwa keputusan ini akan menjadi titik akhir dari konflik yang telah berlangsung selama ini. Rusmiati juga mengajak seluruh anggota yang sempat terpengaruh oleh konflik untuk kembali bergabung bersama ASITA dengan niat baik.
“Kami ingin menjadikan ini sebagai awal baru untuk penguatan solidaritas dan kebersamaan di antara anggota ASITA di seluruh tanah air,” tegasnya.
“Kita semua telah belajar dari kesalahan di masa lalu, dan saat ini, kita melangkah maju dengan penuh semangat untuk memajukan industri pariwisata di Indonesia,” tambahnya.

Sementara itu, Sekjen ASITA Budijanto Ardiansjah mengatakan sengketa kepemimpinan ASITA dimulai ketika muncul organisasi lain yang mengklaim menggunakan nama dan logo ASITA pada tahun 2019. Seiring sengketa ini berjalan dilakukan berbagai upaya hukum dan alhasil, ASITA memiliki beberapa keputusan hukum yang menguatkan posisi ASITA sebagai organisasi yang sah.
Keputusan tersebut yakni Keputusan dari PTUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara), kemudian Pengadilan Tingkat Tinggi Usaha Negara (PTTUN) yang menguatkan putusan PTUN, lalu dari Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan oleh pihak organisasi lain, sehingga memperkuat putusan PTTUN dan PTUN yang memihak kepada Ketua Umum ASITA Dr. Nunung Rusmiati.
Selain menolak kasasi, Mahkamah Agung juga menolak peninjauan kembali atau PK yang diajukan pihak lain dan sampai akhirnya keluar Keputusan dari Kemenkumham berupa telah dicabutnya Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor AHU-0000993.AH.01.08/2021, menegaskan bahwa pihak lain tidak memiliki hak atas nama maupun logo ASITA.

Budijanto menyampaikan rasa syukur usaha dan upaya yang dilakukan ASITA sudah tepat dan tidak sia-sia. Menurutnya keputusan terbaru dari Kemenkumham menjadi titik balik positif bagi ASITA.
Seperti yang disampaikan Ketua Umum ASITA, Budijanto juga mengajak bahwa ASITA membuka pintu bagi anggota yang masih terpengaruh oleh konflik untuk bergabung kembali.
“Secara administrasi, sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, kami akan menerima mereka kembali,” tegasnya
Pada kesempatan ini, Budijanto juga menyoroti masalah aset yang masih berada dalam penguasaan organisasi lain. Dia meminta agar aset-aset yang ada di Jakarta dan provinsi lain segera dikembalikan.
Menurutnya pengembalian aset ini merupakan konsekuensi hukum yang harus ditangani bersama. “Status hukum kami saat ini adalah sah. Jika tidak ada konsultasi atau kerja sama dari pihak lain, itu akan berdampak hukum bagi mereka,” ungkap Budijanto.