ASN Pemprov DKI Jakarta Dilarang Gunakan Kendaraan Dinas Untuk Mudik Lebaran

Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, mengeluarkan keputusan tegas terkait penggunaan kendaraan dinas operasional (KDO) oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Dalam rangka cuti bersama Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) dan penerapan kebijakan Work From Anywhere (WFA) dari Pemerintah Pusat, Pramono mengumumkan larangan penggunaan kendaraan dinas bagi ASN yang hendak mudik Lebaran tahun 2025.
Keputusan ini disampaikan langsung oleh Gubernur Pramono Anung dalam apel Operasi Lintas Jaya 2025 di Plaza Selatan Monas, Jakarta Pusat, pada Rabu (12/3/2025).
Menurutnya, penggunaan kendaraan dinas hanya boleh diperuntukkan untuk kegiatan dinas yang terkait langsung dengan operasional kedinasan dan pelayanan umum. Oleh karena itu, ASN Pemprov DKI Jakarta dilarang keras untuk menggunakan mobil dinas saat melakukan perjalanan mudik atau perjalanan pribadi lainnya.
“Saya dan Pak Wakil Gubernur serta Pak Sekretaris Daerah sudah memutuskan bahwa pejabat ataupun aparatur Pemprov DKI Jakarta yang hendak mudik Lebaran dilarang keras menggunakan mobil dinas. Hal ini tidak diperbolehkan sama sekali,” tegas Pramono Anung,
Orang nomer satu di DKI Jakarta itu, menambahkan bahwa hal ini bertujuan untuk menjaga ketertiban dan keamanan selama periode mudik Lebaran.
Terkait dengan pelanggaran larangan ini, Gubernur Pramono memastikan bahwa sanksi tegas akan diberikan kepada ASN yang melanggar aturan tersebut. Meski rincian sanksinya akan dijelaskan lebih lanjut kepada seluruh ASN DKI Jakarta, Pramono memastikan bahwa tindakan tegas akan diambil sesuai dengan peraturan yang ada.
“Kami akan menindak ASN yang melanggar aturan ini dengan sanksi yang sesuai. Detil sanksinya akan diinformasikan lebih lanjut kepada seluruh ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta,” ujar Gubernur Pramono Anung.
Dengan adanya aturan ini, Gubernur berharap agar perjalanan mudik Lebaran bisa berjalan lebih tertib dan aman, serta tidak mengganggu kelancaran arus lalu lintas yang sudah diprediksi akan mengalami lonjakan. Ia juga mengingatkan seluruh ASN untuk mengikuti kebijakan ini demi menciptakan suasana mudik yang nyaman bagi masyarakat.
Keputusan ini sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 119 Tahun 2020, yang mengatur penggunaan kendaraan dinas. Pasal 2 Ayat 4 dari peraturan tersebut menjelaskan bahwa kendaraan dinas hanya diperbolehkan digunakan untuk operasional khusus, lapangan, serta pelayanan umum yang berkaitan langsung dengan tugas kedinasan.
Selain itu, Pasal 13 Ayat 2 dan 3 mengatur bahwa kendaraan dinas hanya boleh digunakan untuk kepentingan dinas, dan apabila kendaraan dinas digunakan untuk keperluan luar kota, ASN wajib memperoleh surat perintah perjalanan dinas dari Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja Perangkat Daerah (UKPD) sebagai pihak yang bertanggung jawab terhadap kendaraan tersebut.
Sebagai informasi, Pemerintah Pusat telah mengumumkan bahwa cuti bersama untuk Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) Lebaran 2025 dimulai pada 28 Maret hingga 7 April 2025. Sementara itu, kebijakan Work From Anywhere (WFA) akan diberlakukan mulai H-7 Lebaran, tepatnya pada 24 Maret 2025, dengan tujuan mengurai kepadatan lalu lintas yang terjadi selama periode mudik Lebaran.
Melalui kebijakan ini, Gubernur Pramono Anung ingin menegaskan bahwa Pemprov DKI Jakarta berkomitmen untuk menciptakan kondisi yang lebih tertib dan aman selama periode mudik Lebaran 2025. Ia juga berharap agar kebijakan ini dapat menjadi contoh bagi ASN di wilayah lain untuk mengikuti aturan yang serupa, demi kenyamanan dan kelancaran arus mudik yang lebih baik.
“Harapan kami, dengan diberlakukannya larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi, perjalanan mudik Lebaran bisa berjalan dengan tertib dan tidak mengganggu kelancaran lalu lintas. Ini adalah upaya kami untuk menjaga keselamatan masyarakat, terutama di jalan raya selama musim mudik,” tambah Pramono.