Pemotongan Isi Kemasan Minyakita Beredar di Jabodetabek, Bareskrim Periksa 8 Juta Produk Ilegal

Skandal terkait pemotongan isi kemasan minyak goreng merek Minyakita kini semakin menjadi sorotan publik. Bareskrim Polri saat ini tengah mendalami praktik curang ini setelah sejumlah produk Minyakita yang tidak sesuai dengan takaran yang ditentukan beredar luas di wilayah Jabodetabek.
Dalam konferensi pers yang digelar di gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Rabu (12/3/2025), Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri, Brigjen Helfi Assegaf, menjelaskan bahwa pihaknya tengah melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap penyebaran produk Minyakita yang tidak sesuai dengan standar. “Kami mendalami kasus ini di Jabodetabek, namun untuk wilayah lainnya, kami masih melakukan pendalaman lebih lanjut dari hasil pemeriksaan yang telah dilakukan,” ungkap Helfi.
Bareskrim juga terus memantau peredaran produk minyak goreng curang ini, dan Helfi menegaskan bahwa setiap perkembangan kasus akan diinformasikan lebih lanjut kepada publik seiring dengan berjalannya penyelidikan. “Untuk barang bukti, masih dalam proses pemeriksaan. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut apabila ada perkembangan,” jelas Helfi.
Dalam upaya menanggulangi masalah ini, Polri melalui Satuan Tugas Pangan terus melakukan pengecekan di pasar-pasar untuk memastikan tidak ada produk serupa yang beredar secara ilegal. Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan, Moga Simatupang, menegaskan bahwa pihaknya siap memberikan sanksi tegas kepada pelaku usaha yang terbukti terlibat dalam praktik pemotongan kemasan minyak goreng ini.
“Mereka yang terbukti bersalah bisa dikenakan sanksi pidana berupa hukuman penjara selama lima tahun atau denda hingga Rp2 miliar,” tegas Moga Simatupang.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) juga menekankan pentingnya penarikan produk ilegal ini dari peredaran untuk melindungi konsumen. Deputi I Bidang Ketersediaan dan Stabilitas Pangan Bapanas, I Gusti Ketut Astawa, mengungkapkan kekhawatirannya mengenai dampak buruk yang ditimbulkan oleh produk yang tidak memenuhi standar ini. “Jika produk yang tidak sesuai ini sudah terlanjur menyebar luas, masyarakat akan menjadi pihak yang paling dirugikan,” kata Ketut Astawa. Oleh karena itu, penarikan produk dan koordinasi lintas instansi menjadi langkah yang sangat penting untuk mencegah kerugian lebih lanjut.
Dalam perkembangan kasus ini, Bareskrim Polri telah menetapkan satu tersangka berinisial AWI, yang diduga menjadi otak dari praktik curang pemotongan isi kemasan Minyakita. AWI diketahui mengelola lokasi produksi ilegal di Kecamatan Cilod