Asosiasi Driver Online Ngadu ke Komisi V DPR Terkait Permasalahan Transportasi Online

0
dpr-terima-perwakilan-asosiasi-driver-online_m_119538

Puluhan driver transportasi online yang tergabung dalam Asosiasi Driver Online (ADO) mengadu ke Komisi V DPR yang mengurusi masalah transportasi di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu, 29 Maret 2017. Kedatangan mereka diterima  Ketua Komisi V Fary Djemis Francis.

Para driver online yang terdiri dari driver roda dua dan roda empat ini mengadu perihal permasalahan transportasi online yang belakangan ini ramai terjadi. Secara khusus Asosiasi tersebut meminta DPR menjembatani agar para driver ojek online mendapatkan payung hukum dari pemerintah. Pasalnya selama beroperasi belum ada payung hukum yang melindungi para driver ojek online. Sedangkan untuk roda empat sudah payung hukumnya berupa revisi Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2016, tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Tidak Tanpa Trayek

“Kami sebagai asosiasi driver kami ingin membawakan aspirasi kami ke komisi V bahwa rekan roda dua sampai saat ini belum ada kejelasan payung hukum bagi mereka,” kata Ketua Umum ADO, Christiansen F.W  dihadapan sejumlah anggota Komisi V DPR.

Tak hanya itu ADO juga menyampaikan keluhan soal pemutusan kerja sepihak terhadap mitra (pengemudi) yang dilakukan oleh perusahaan aplikasi transportasi online. Perusahaan disebut hanya menerima laporan dari konsumen tanpa memverifikasinya terlebih dahulu.

Menanggapi hal ini Komisi V berjanji akan menyampaikan sikapnya kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Darat sore ini dalam rapat dengar pendapat.  Sikap yang dikeluarkan Komisi V yakni agar Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 32 Tahun 2016 segera diterapkan dan diimplementasikan. Sikap Komisi V yang lain yakni  meminta pemerintah memberikan payung hukum terhadap transportasi roda dua yang tidak diakomodir dalam Permenhub tersebut.

“Makanya nanti kita lihat apa yang akan jadi terobosan atau yang bisa pemerintah lakukan dalam rangka untuk menjawab kebutuhan-kebutuhan yang belum diatur undang-undang,” ujar Ketua Komisi V DPR Fary Djemi Francis.

 

 

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *