Atas Permintaan Kemenkes, Kominfo Blokir Iklan Rokok di Internet
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bergerak cepat merespon surat dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) perihal permintaan pemblokiran iklan rokok di internet yang diterima Kominfo pada Kamis siang (13/6/2019). Respon yang dilakukan Kominfo atas surat Kemenkes ini yakni dengan dikeluarkannya intruksi Menteri Kominfo Rudiantara kepada Ditjen Aplikasi Informatika.
“Segera setelah menerima surat dimaksud, Menteri Kominfo Rudiantara lansung memberikan arahan kepada Ditjen Aplikasi Informatika untuk melakukan crawling atau pengaisan terhadap konten iklan rokok di internet,” kata Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu, dalam siaran pers Kominfo di Jakarta, Kamis (13/6/2019).
Ferdinandus menjelaskanTim AIS Kementerian Kominfo langsung melakukan “crawling” dan ditemu kenali sejumlah 114 kanal (Facebook, Instagram & YouTube) yang jelas melanggar UU 36/2009 tentang Kesehatan Pasal 46, ayat (3) butir c tentang “promosi rokok yang memperagakan wujud rokok”
“Saat ini Tim AIS Kemkominfo sedang melakukan proses take down atas akun/konten pada platform-platform di atas,” ungkap Ferdinandus.
Menurut Ferdinandus, Menkominfo Rudiantara juga sudah menelpon Menkes sebagai regulator kesehatan untuk menggelar rapat koordinasi teknis secepatnya, membahas kemungkinan pelanggaran atas pasal-pasal lainnya. Karena regulator (Kemenkes) yang bisa meng-interpretasi-kan legislasi/regulasi dengan lebih baik.