Bank Indonesia Wajibkan Penggunaan Rupiah

0

Rupiah IndonesiaSejak 1 Juli 2015, Bank Indonesia (BI) mewajibkan penggunaan Rupiah di Wilayah Kesatuan Negara Indonesia (NKRI) di seluruh lapisan perdagangan. Hal ini bertujuan untuk menegakkan kedaulatan Rupiah di dalam negeri sekaligus mendukung stabilitas ekonomi makro.

Ketentuan ini dituangkan dalam Peraturan Bank Indoneisa (PBI) No. 17/3/PBI/2015 pertanggal 31 Maret 2015 yang mengatur bahwa setiap transaksi yang dilakukan di wilayah NKRI wajib menggunakan Rupiah. PBI ini juga merupakan pelaksana dari Undang-Undang No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang.

Namun, ketentuan ini masih terdapat beberapa pengecualian. Pengecualian itu untuk transaksi dalam rangka pelaksanaan APBN, perdagangan internasional, pembiayaan internasional yang dilakukan oleh pihak yang berkedudukan di luar negeri, kegiatan usaha bank dalam valuta asing, transaksi surat berharga yang diterbitkan pemerintah, serta transaksi lainnya dalam valuta asing yang dilakukan berdasrkan undang-undang.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *