Bappebti Gandeng Aspakrindo Tingkatkan Pengawasan Perdagangan Aset Kripto
Plt Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko menyatakan, Bappebti berkomitmenmengoptimalkan dan mensinergikan peran pedagang asetkripto. Hal ini bertujuan untuk mengoptimalkan pengembangan, pemberdayaan, dan pengawasan ekosistem penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto di Indonesia.
Hal ini disampaikan dalam penandatanganan perjanjian kerja sama (PKS)antara Bappebti dengan Asosiasi Pedagang Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) di auditorium Bappebti, Jakarta pada hari ini, Kamis (05/01/2023).
“Berinvestasi dalam aset kripto mengandung risiko yang cukup tinggi. Sesuai sifatnya, nilai aset kripto sangat volatile. Bisa saja mengalami peningkatan dan penurunan nilai yang sangat drastis dalam kurun waktu yang pendek. Oleh karena itu, keberadaan Aspakrindo yang didukung PKS ini dapat membantu meningkatkan literasi dan pemahaman masyarakat mengenai aset kripto secara utuh dan tepat. Selain itu, pengawasan perdagangan aset kripto juga dapat dioptimalkan,”jelas Didid.
Penandatanganan PKS dilakukan Plt Kepala Bappebti Didid Noordiatmoko dengan Ketua Aspakrindo Teguh Kurniawan Harmanda. PKS tersebut mengatur optimalisasi dan sinergi pengembangan penyelenggaraan perdagangan pasar fisik aset kripto.
Didid menambahkan, dengan adanya PKS ini, para pelaku usaha dapat mengimplementasikan dengan baik Peraturan BappebtiNomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perba Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perdagangan Pasar Fisik Aset Kripto (Crypto Asset)di Bursa Berjangka.
Hal ini untuk meningkatkan dan menyatukan langkah semua pemangku kepentingandi bidang aset kripto sehingga tercipta optimalisasi dan koordinasi yang sinergis. Langkah ini ditempuh dalam beberapa aspek.
Pertama, pembinaan dan pengawasan terhadap pedagang fisik aset kripto atau calon pedagang fisik aset kripto. Kedua,edukasi dan literasi kepada pelanggan, calon pelanggan, masyarakat serta pemangku kepentingan untuk peningkatan pemahaman terhadap aset kripto, perdagangan fisik aset kripto, serta peraturan-perundangannya. PKS tersebut juga akan mendorong pengembangan perdagangan pasar fisik aset kripto sehingga terciptanya penetrasi pasar fisik aset kripto yang lebih masif, transparan, dan sistematis.
Selain itu, PKS juga dapat meningkatkan perlindungan terhadap masyarakat dan pelanggan aset kripto agar tercipta perdagangan aset kripto yang teratur, wajar, efisien, efektif, dan transparan serta dalam suasana persaingan yang sehat. PKS tersebut juga menjadi dasar penyampaian data dan/atau informasi dalam rangka pengembangan, proses penanganan perselisihan, pengecekan data untuk kegiatan penegakan hukum.
Didid menyampaikan, perdagangan pasar fisik aset kripto terus mengalami peningkatan dan segmentasi pasarnya juga semakin luas. Hal tersebut ditandai dengan nilai transaksi aset kripto di Indonesia yang mencatat jumlah sangat signifikan di tiga tahun terakhir.
“Nilai transaksi pada 2020 sebesar Rp64,9 triliun, kemudian meningkat sangat pesat pada 2021 menjadi Rp859,4 triliun, dan menurun pada 2022 menjadi Rp296,66 triliun sampai dengan November. Dari sisi pelanggan atau pengguna aset kripto di akhir 2021, Bappebti mencatat jumlah pengguna sebanyak 11,2 juta orang. Angka ini meningkat pesat di akhir November 2022 menjadi 16,55 juta orang yang didominasi milenial berusia antara 18–30 tahun sebesar 48,7 persen,”ungkap Didid.
Didid berharap, seluruh pihak dapat mendukung perkembangan perdagangan aset kripto di Indonesia. “Seluruh jajaran asosiasi dan pelaku usaha yang hadir diharapkan memiliki komitmen yang tinggi untuk mendukung implementasi PKS ini dan menginformasikan kepada seluruh anggotanya,”tandas Didid.
Hingga November 2022 silam, Bappebti telah memberikan perizinan berupa tanda daftar sebagai calon pedagang fisik aset kripto kepada 25 perusahaan untuk dapat memfasilitasi perdagangan pasar fisik aset kripto. Bappebti juga telah menetapkan jenis aset kripto yang diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sebanyak 383 jenis aset kripto.
Sepuluh aset kripto di antaranya merupakan koin anak bangsa atau koin lokal.Selain itu, Bappebti juga sudah mengatur ekosistem dan tata kelola perdagangan aset kripto yang dibangun dengan mekanisme pemisahan fungsi yang saling terhubung. Keterhubungan tersebut memungkinkan pengawasan silang antarkelembagaan yang terdiri dari bursa, kliring, lembaga kustodian (pengelola tempat penyimpanan aset kripto), dan pedagang aset kripto atau exchanger.
Ekosistem perdagangan aset kriptobertujuan untuk melindungi setiap pihak yang bertransaksi dalam perdagangan aset kripto melalui skema pembagian risiko dan pengawasan antarkelembagaan tersebut. Langkah ini diambil untuk memberikan rasa kepercayaan dan kenyamanan bagi para pelanggan aset kripto di Indonesia.Ketua Aspakrindo Manda menyampaikan, kerja sama antara Aspakrindo dan Bappebti ini merupakan langkah penting bagi pertumbuhan dan perkembangan industri aset kripto di Indonesia.
Ia meyakini, dengan adanya kerja sama ini,akan tercipta sinergi yang akan berdampak positif bagi semua pihak.“Bappebti menjadi lembaga sentral dalam sektor perdagangan aset kripto telah menjalin kemitraan strategis dengan para pelaku usaha. Kemitraan akan terus kami kembangkan dengan prinsip kooperatif, bekerja beriringan guna meningkatkan pertumbuhan industri perdagangan aset kripto di Indonesia,”ujar Manda.
Manda menambahkan, Aspakrindo tumbuhmenjadi lembaga dengan struktur organisasi yang kuat dan besar, melibatkan seluruh anggota yang saat ini berjumlah 22 calon pedagang aset kripto.Aspakrindo memiliki relasi kelembagaan yang kolektif kolegial, artinya tidak ada yang menganggap satu lebih unggul ketimbang yang lain.
Dalam pemilihan keputusan, lebih mengedepankan musyawarah dan diskusibersama. Tidak ada pihak yang mendominasi dalam pengambilan keputusan sehingga semua anggota berperan secara moderat (menengah). (Sumber Kemendag)