Barang Elektronik Yang Masuk Kabin Pesawat Harus Diperiksa Ketat

0
barang elektronik kabin pesawat

Kementerian Perhubungan(Kemenhub)  melalui Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub meminta pengelolah Bandara di Indonesia untuk memperketat barang elektronik bawaan penumpang. Pemeriksaan dilakukan sebelum penumpang menaiki pesawat.

Permintaan ini tertuang dalam  Surat Keputusan Direktur Jenderal Perhubungan Udara kepada seluruh pengelola Bandara yang  mengingatkan bahwa keamanan barang elektronik penumpang,  dalam pelaksanaannya diatur melalui ketentuan tertentu.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Agus Santoso mengatakan pengamanan tersebut sudah sesuai dengan Undang-undang no. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan. Pengamanan ketat terhadap barang-barang elektronik di dalam kabin dilakukan dalam upaya mengantisipasi aksi terorisme menggunakan perangkat elektronika tersebut.

“Keamanan penerbangan merupakan satu kesatuan dengan keselamatan penerbangan. Untuk itu pengamanan terhadap barang-barang yang berpotensi dapat mengganggu keselamatan penerbangan harus diperketat. Termasuk di antaranya terhadap barang elektronik yang akan dibawa ke dalam kabin pesawat,” kata Agus.

Aturan ketat terhadap  barang bawaan penumpang pesawat sebelumnya  sudah dilakukan oleh sejumlah negara diantaranya Amerika Serikat, Inggris dan Kanada. Negara-negara tersebut melarang para penumpang membawa lap top atau barang elektronik yang lebih besar dibandingkan ponsel ke dalam pesawat. Larangan ini ditujukan untuk beberapa penerbangan maskapai tertentu dari  bandara di negara tertentu di Timur Tengah dan Turki menuju bandara di Amerika Serikat, Kanada dan Inggris.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *