Baru Dilantik Sebagai Ketua Ombudsman, Hery Susanto Ditangkap Kejagung
Presiden Prabowo Subianto menyaksikan pengucapan sumpah Hery Susanto sebagai Ketua Ombudsman periode 2026-2031 (Foto: BPMI Setpres)
El John News, Jakarta-Kejaksaan Agung melalui tim penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menangkap Ketua Ombudsman RI Hery Susanto di kediamannya di Jakarta, Kamis (16/4/2026). Penangkapan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi terkait pengaturan laporan pemeriksaan perusahaan tambang.
Setelah diamankan, Hery langsung dibawa ke Gedung Bundar Kejaksaan Agung untuk menjalani pemeriksaan. Berdasarkan hasil penyelidikan, penyidik kemudian menetapkan Hery sebagai tersangka.
Direktur Penyidikan Jampidsus Syarief Sulaeman Nahdi menegaskan bahwa penetapan tersangka dilakukan setelah ditemukan bukti yang cukup.
“Penyidik telah menetapkan saudara HS sebagai tersangka. Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik memperoleh bukti yang cukup,” ujarnya dalam konferensi pers.
Kasus ini berkaitan dengan dugaan penerimaan uang sebesar Rp1,5 miliar dari PT TSHI. Dana tersebut diduga diberikan untuk mengatur laporan hasil pemeriksaan perusahaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui adanya hubungan antara Hery dengan pihak perusahaan, termasuk direktur PT TSHI yang telah terjalin cukup lama. Relasi tersebut diduga menjadi bagian dari praktik pengaturan laporan.
Syarief juga menjelaskan bahwa dugaan tindak pidana ini terjadi saat Hery masih menjabat sebagai komisioner Ombudsman RI periode sebelumnya.
“Jadi kasus tindak pidana yang dilakukan HS ini, sejak yang bersangkutan menjadi komisioner,” jelasnya.
Penangkapan ini menjadi sorotan karena dilakukan hanya beberapa hari setelah Hery dilantik sebagai Ketua Ombudsman RI periode 2026–2031 oleh Presiden Prabowo Subianto pada 10 April 2026.
Kejaksaan Agung menegaskan akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain serta memastikan proses hukum berjalan secara transparan dan akuntabel.
