Bawaslu Soroti 12 Isu Strategis Pada Pemilihan Umum 2024

0

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menjabarkan isu-isu strategis yang menjadi perhatian Bawaslu dalam Pemilihan 2024. Setidaknya ada dua belas isu yang menjadi sorotan.

Pertama adalah terkait netralitas Aparatur Sipili Negara (ASN) dan penyelenggara pemilihan menurutnya menjadi prioritas seluruh stakeholders. Dia menerangkan persoalan kemandirian dalam Pemilihan 2024, pelanggaran kode etik penyelenggara Pemilu, serta potensi mobilisati keterlibatan ASN, TNI, dan POLRI dalan Pemilihan menjadi catatan penting.

“Kemudian tentu saja praktik politik uang. Metode praktik politik uang yang semakin berkembang seperti penggunaan uang digital, kartu elektronik hingga barang kebutuhan sehari-hari. Pencegahan yang masif harus dilakukan oleh seluruh pihak bukan hanya penyelenggara Pemilu saja,” katanya dalam kegiatan Rapat Koordinasi Penyelenggara Pemilu, di Makassar, Sulawesi Selatan, Jumat (25/10/2024).

Bagja juga menyoroti potensi masih kentalnya polarisasi di masyarakat terkait dengan dukungan politik. Selain itu, intensitas penggunaan media sosial yang makin meningkat, tentu membutuhkan langkah langkah mitigasi secara khusus untuk mengurangi dampak poltik dan kerawanan yang terjadi dari dinamika politik di dunia digital.

Bagja juga melihat kondisi pemilihan umum berpengaruh pada pemilihan kepala daerah. Katanya, jarak antara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden serta Pemilu Legislatif dengan pemilihan kepala daerah serentak dilaksanakan dalam tahun yang sama. Sehingga salah satunya proses pencalonan pemilihan menjadi kurang partisipastif.

Bagja juga menilai, potensi kerawanan akan muncul terkait keamanan adalah dukungan keamanan dalam mengantisipasi intimidasi, ancaman dan kekerasan berupa verbal hingga fisik. “Maka dukungan keamanan yang serius terhadap penyelenggaraan Pemilihan khususnya kepada Penyelenggara Pemilihan harus segera disiapkan sejak dini,” ungkapnya.

Kemudian, Bagja juga menyoroti kompetensi dari penyelenggara ad hoc mengenai pemahaman terhadap teknis dan prosedur penyelenggaraan. Lebih lanjut Bagja juga melihat pentingnya layanan untuk pemilih dan hak memilih dan dipilih.

“Berikutnya antisipasi terhadap bencana alam wajib menjadi perhatian bagi KPU terutama untuk menentukan lokasi TPS yang akan digunakan untuk pemungutan suara. Lalu, masifnya gugatan terhadap hasil pemilu 2024 lalu harus menjadi fokus penting,” katanya.

Terakhir, Bagja juga mewaspadai mengenai kebijakan pemilihan yang mungkin berubah. “Politik yang dinamis efek dari penyelenggaraan Pemilu 2024 akan berpotensi terhadap perubahan aturan hukum yang cepat, maka dari itu perlu kerjasama seluruh stakeholders untuk memastikan agar kebijakan disiapkan dengan baik sehingga memastikan kepastian hukum,” tutupnya.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *