Beginilah SOP Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pariwisata

Kementerian Pariwisata Republik Indonesia dibawah komando Arief Yahya, baru-baru ini mengeluarkan sebuah program dalam rangka memberikan kemudahan dalam memperoleh informasi salah satunya melalui pelayanan informasi publik melalui Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Kementerian Pariwisata.
Adapun alur Pelayanan Informasi Publik Kementerian Pariwisata adalah sebagai berikut :
1. Pemohon informasi datang langsung ke Kementerian Pariwisata atau download formulir permintaan informasi melalui websitenya www.kemenpar.go.id
2. Pemohon informasi mengisi formulir permintaan informasi dan melampirkan data dirinya (KTP/SIM/Passport)
3. PPID Kementerian Pariwisata akan memproses permintaan informasi pemohon dengan kurun waktu 10 + 7 hari kerja setelah permohon mengajukan permintaan informasi
4. PPID memberikan tanggapan/jawaban kepada pemohon secara langsung atau melalui fax, surat, dan email
5. Selanjutnya, apabila pemohon dapat mengajukan surat keberatan kepada PPID atas ketidakpuasan dari tanggapan/jawaban yang diberikan
6. Apabila setelah 30 hari kerja surat keberatan yang diajukan oleh pemohon informasi tidak ditanggapi oleh PPID, pemohon informasi dapat mengajukan sengketa ke Komisi Informasi Pusat (KIP).
Beginilah infografis lengkapnya seperti dikutip dari akun Intagram resmi Kemenpar di @kemenpar :