BGN Tegaskan Kapasitas Maksimal 3.000 Porsi per Hari untuk Setiap SPPG

Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kembali batas maksimal penyediaan makanan harian bagi setiap Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melaksanakan Program Makan Bergizi Gratis (MBG). Penegasan ini dituangkan dalam Keputusan Kepala BGN Nomor 244 Tahun 2025 tentang Perubahan Ketiga atas Petunjuk Teknis Penyelenggaraan Bantuan Pemerintah untuk Program Makan Bergizi Gratis Tahun Anggaran 2025.
Dalam ketentuan terbaru itu, setiap SPPG secara umum hanya diperbolehkan menyiapkan hingga 2.500 porsi makanan bergizi per hari, dengan pembagian 2.000 porsi untuk peserta didik (anak sekolah) dan 500 porsi untuk kelompok 3B, yakni ibu hamil, ibu menyusui, dan anak balita.
Namun demikian, BGN membuka peluang bagi satuan pelayanan yang memiliki kapasitas dan tenaga profesional lebih untuk meningkatkan kuota layanan hingga maksimal 3.000 porsi per hari.
“Standar 2.500 porsi per hari disusun agar kualitas makanan, keamanan pangan, dan efektivitas pelayanan tetap terjaga. Tapi bagi SPPG yang memiliki tenaga juru masak bersertifikat dari BNSP, kapasitas bisa ditingkatkan hingga 3.000 porsi per hari,” ujar Wakil Kepala BGN, Nanik Sudaryati Deyang, di Jakarta, Rabu (29/10/2025).
Menurut Nanik, kebijakan ini disusun dengan prinsip pengendalian mutu dan keberlanjutan pelayanan gizi. Pemerintah ingin memastikan bahwa peningkatan kapasitas produksi tidak mengorbankan kualitas, baik dari sisi kandungan gizi, cita rasa, maupun keamanan makanan yang disajikan kepada penerima manfaat.
“Batasan ini bukan hanya angka administratif. Ini adalah mekanisme pengendalian agar setiap dapur layanan beroperasi sesuai kemampuan fasilitas dan tenaga kerja yang dimiliki,” tegas Nanik.
Untuk dapat meningkatkan kapasitas hingga 3.000 porsi, SPPG wajib memenuhi sejumlah persyaratan teknis, terutama dari sisi sumber daya manusia (SDM). Salah satunya adalah keberadaan juru masak bersertifikat melalui Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP) yang diakui oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Penerapan kebijakan ini juga menekankan pentingnya standarisasi dapur dan fasilitas pengolahan makanan, termasuk sistem distribusi dan penyimpanan bahan pangan. Dengan kapasitas yang semakin besar, SPPG diharapkan tetap mampu menjaga kebersihan, ketepatan waktu distribusi, dan keseimbangan nilai gizi dalam setiap porsi makanan.
Program Makan Bergizi Gratis (MBG) sendiri merupakan salah satu program prioritas nasional yang bertujuan untuk memperbaiki status gizi masyarakat, menekan angka stunting, dan mendukung tumbuh kembang anak Indonesia. Melalui pengaturan kapasitas SPPG, pemerintah berupaya memastikan program ini berjalan efektif, efisien, dan tepat sasaran di seluruh daerah.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap porsi yang disiapkan bukan hanya mengenyangkan, tetapi juga memenuhi standar gizi seimbang dan aman dikonsumsi. Prinsip utama kami adalah memberikan makanan bergizi, aman, dan tepat sasaran,” tutup Nanik.
Kebijakan ini juga menjadi bentuk komitmen BGN dalam meningkatkan profesionalisme pengelola dapur layanan gizi, sekaligus mendorong lahirnya tenaga juru masak bersertifikat yang berkompeten di bidang penyediaan pangan bergizi untuk masyarakat.

