BI Babel Adakan Sosialisasi Penyempurnaan Kebijakan Operasional SKNBI

0
BI

Bank Indonesia Kantor Perwakilan Bangka Belitung mengadakan kegiatan Media Gathering dalam acara Sosialisasi dan Penyempurnaan Kebijakan Operasional Sistem Kliring Nasional Bank Indonesia (SKNBI) yang mengundang awak media cetak,elektronik dan online se Kota Pangkalpinang. Kegiatan berlangsung di Ruang Hutan Pelawan Kantor Bank Indonesia Kantor Perwakilan Pangkalpinang Jumat (30/08) pagi.
Acara ini bertujuan untuk memberikan sosialisasi penyempurnaan layanan SKNBI yang merupakan quick win menuju blueprint Sistem Pembayaran Indonesia 2025. Hal ini sebagai respon atas perkembangan digitalisasi yang mengubah landskap risiko secara signifikan yakni meningkatnya ancaman siber, persaingan monopolistik, dan shadow banking yang dapat mengurangi efektivitas pengendalian moneter, stabilitas sistem keuangan dan kelancaran sistem pembayaran.
Dewasa ini, Bank Indonesia telah m

enetapkan 5 (lima) visi Sistem Pembayaran Indonesia (SPI) 2025. Sebagai salah satu quick win guna mewujudkan visi SPI 2025 tersebut, Bank Indonesia telah melakukan penyempurnaan kebijakan operasional SKNBI yang dapat memenuhi kebutuhan masyarakat dan industri dengan tetap memperhatikan perlindungan kepada masyarakat.
“Maksud dan tujuan kami di sini memang untuk mengenalkan SKNBI yang resmi akan berlaku pada tanggal 1 September mendatang. Ada beberapa hal yang menjadi penyempurnaan yang akan dipaparkan dalam kesempatan kali ini, “ ujar Agus Hartanto selaku Analis Eksekutif Bank Indonesia Kpw Babel.
Adapun beberapa hal yang menjadi penyempurna kebijakan tersebut antara lain meliputi penambahan periode setelman dana pada Layanan Transfer Dana yang sebelumnya 5 (lima) kali sehari yakni pada pukul 09.00 WIB, 11.00 WIB, 13.00 WIB, 15.00 WIB dan 16.45 WIB menjadi 9 (Sembilan) kali sehari yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB. Selain itu, penambahan juga terjadi pada setelmen dana pada Layanan Pembayaran Reguler yang sebelumnya 2 (dua) kali menjadi 9 (Sembilan) kali sehari yakni pada pukul 08.00 WIB, 09.00 WIB, 10.00 WIB, 11.00 WIB, 12.00 WIB, 13.00 WIB, 14.00 WIB, 15.00 WIB, dan 16.45 WIB.
Sementara itu, Nurfadila selaku Kepala Unit Operasional Sistem Pembayaran Bank Indonesia Kpw Babel juga turut menjelaskan bahwa adanya peningkatan batas maksimal transaksi yang dapat diproses pada Layanan Transfer Dana dan Layanan Pembayaran Reguler dimana yang sebelumnya maksimal sebesar Rp 500.000.000,- per transaksi menjadi maksimal Rp 1.000.000.000,- per transaksi. Penyesuaian biaya juga terjadi pada Layanan Transfer Dana yang dikenakan Bank Indonesia kepada bank (Peserta SKNBI) yang sebelumnya dikenakan sebesar Rp 1.000,- per transaksi menajdi sebesar Rp 600,- per transasksi. Adapun penyesuaian biaya pada layanan transfer dana yang dikenakan bank (peserta SKNBI) kepada nasabah yang sebelumnya dikenakan maksimal Rp 5.000,- per transaksi menjadi maksimal sebesar Rp 3.500,- per tranmsaksi.
“ Kalau dulu Bank diberikan kesempatan untuk memproses setiap transfer dana nasabah itu diberikan kesempatan except yang ke -5 kemudian proses internal diterbangkannya itu 2 jam, sekarang dipercepat 1 jam tetapi SKNBI dulu dan sekarang masih tetap sama dalam waktu 1 hari atau hari yang sama itu harus sampai ke rekening nasabah” jelas Nurfadila.
Harapan akhir dari kegiatan ini agar awak media yang merupakan mitra penyampai informasi aktual dari Bank Indonesia Kpw Babel dapat menyampaikan perubahan kebijakan baru ini pada masyarakat agar dapat diketahui dan direalisasi dengan baik khususnya bagi nasabah bank yang ada di Bangka Belitung.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *