BKPM Sosialisasikan Sistem OSS kepada 163 Investor Korsel

0
news_33205_1425996654

Sosialisasi sistem pelayanan yang terintegrasi secara elektronik (Online Single Submission/OSS) terus dilakukan Pemerintah kepada para investor, setelah diluncurkan pada 8 Juli 2018 lalu. Salah satu investor yang mendapatkan sosialisasi ini adalah investor Korea Selatan (Korsel).

Sosialisai kepada investor Korsel ini dilakukan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) pada Rabu 1 Agustus 2018 di Jakarta. Jumlah investor yang hadir dalam sosialisasi ini mencapai 163 orang.

“Dari beberapa masukan yang ada dari investor internasional, investor masih belum sepenuhnya memahami kemudahan yang ditawarkan oleh OSS. Ini tujuan kami melaksanakan kegiatan ini,” kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Andi Maulana dalam ketertangan tertulis, Rabu, 1 Agustus 2018.

Para investor yang hadir begitu antusias mendengarkan sosialisasi OSS. Bahkan diantara mereka banyak yang bertanya baik tentang OSS, iklim invetasi di Indonesisa dan keuntungan yang didapat. Beberapa peserta yang hadir mewakili perusahaan-perusahaan ternama di Korea Selatan seperti LG, Hyundai, Lotte, Kocham, Hankook, KEB Hana Bank, dan Posco.

Pelaksana Tugas Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM Azhar Lubis menambahkan seluruh staf BKPM siap untuk membantu investor dalam mengoperasikan OSS.

“Sistem yang baru ini dapat memberikan kemudahan bagi pelayanan di Indonesia,” lanjutnya.

 

Pelaksanaan OSS sendiri saat ini masih dilakukan di Kementerian Koordinator Perekonomian dan nantinya akan dilimpahkan secara permanen ke BKPM.

Sementara itu, Deputi Bidang Pengembangan Iklim Penanaman Modal BKPM Farah Ratnadewi Indriani menyampaikan terjadi perubahan paradigma yang sangat mendasar dalam pelayanan di sistem OSS.

“Di samping standarisasi sama antara pemerintah daerah dan pusat, regulasi yang dikeluarkan dengan OSS ini melakukan simplifikasi terhadap berbagai persyaratan yang dibutuhkan,” katanya.

Farah mengemukakan simplifikasi yang dilakukan menggunakan metode HGSL (Hapus, Gabung, Sederhanakan dan Limpahkan).

Ia mencontohkan sektor ESDM yang sebelumnya 43 perizinan dan 30 non perizinan, kini menjadi enam perizinan dan tiga non perizinan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *