Cari Solusi Tentang Masalah Perhutanan, DPN HKTI Gelar FGD ke-5
Dewan Pimpinan Pusat (DPN) Himpunan Kerukunan Tani Indonesia (HKTI) pada Jumat siang (21/2/2020), menyelenggarakan Fokus Group Discussion atau FGD sesi ke-5 di Kantor DPN HKTI, Jalan Taman Lawang Nomor satu Menteng, Jakarta Pusat. Kali ini, FGD mengangkat tema “Kriteria Perubahan Kawasan Hutan dari Areal Penggunaan Lain Menjadi Kawasan Hutan”.
FGD mengundang nara sumber, di antaranya Ditjen Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan KLHK A Rahman, Dirjen planologi kehutanan dan tata lingkungan KLHK Mulya Pradata dan Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Dana Savitri.
Selain itu, dari pihak HKTI yang hadir di FGD ini yakni perwakilan dari HKTI Kabupaten Tanjab Barat dan Timur, Provinsi Jambi. Selain itu, juga hadi HKTI dari HKTI Kabupaten Waykanan. Provinsi Lampung. FGD ini dimoderatori oleh Ketua Bidang ATR dan Perumahan DPN HKTI Doddy Imron.
FGD digelar untuk mencari solusi atas atas masih adanya permasalahan lahan petani yang belum terselesaikan antara lain adalah persoalan lahan petani di provinsi Jambi.
Semula tahun 1975 tidak masuk dalam kawasan hutan di mana saat ini tahun 2020 lahan petani masuk dan telah ditetapkan dalam kawasan hutan sesuai dengan SK menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: SK. 863 Menhut-II/2014 Perihal Kawasan Hutan Provinsi Jambi. akibatnya petani tidak bisa menguasai apalagi memiliki atau diredistribusikan kepada petani dalam bentuk sertifikat Hak Milik. Hal tersebut salah satu kasus yang dikemukakan di FGD ini.
Dengan FGD tersebut diharapkan ditemukan solusi untuk masalah-masalah yang dihadapai para petani di Jambi, Lampung maupun Riau.
Jadi HKTI ini selalu menampung permasalahan-permasalahan petani di Indonesia. Hari ini ada tiga provinsi Jambi, Riau dan Lampung. Semua masalahnya ada masalah tanah. Ada masalah masyarakat dengan kehutanan. Ada masalah masyarakat dengan perkebunan.,” kata Ketua Bidang ATR dan Perumahan DPN HKTI Doddy Imron, usai FGD.
Doddy menjelaskan ada sebagian yang sudah dicarikan solusi dan juga permasalahan yang masih ditindaklanjuti. Salah satu masalah yang sudah dicarikan solusi adalah mengenai akan diubah status kawasan hutan menjadi perhutanan sosial.
“Tanah-tanah yang sudah masuk kawasan hutan, khususnya di Lampung, karena Lampung. Lampung kawasan hutannya kurang dari 30 persen, sehingga itu dilepaskan kepada masyarakat itu susah. Sehingga untuk Lampung harus perhutanan sosial dan itu sudah ada aturannya,” ujar Dody.
Dody melanjutkan, DPN HKTI siap untuk mengawal permasalahan yang kini masih ditindak lanjuti oleh Pemerintah dalam hal ini KLHK.
“Kita ini kan penghubung ya, HKTI itu penghubung antara Pemerintah dengan masyarakat khususnya petani, istilahnya Bridging ya. Jadi rapat ini akan kita giring, kita kawal. Tidak hanya rapat selesai. Hari Senin besok ke kehutanan ada yang ngawal dan tanggal 9 ada yang ke Lampung kita juga ikut kawal,” ungkap Dody.
