Cegah Kebakaran di Permukiman Padat, DKI Dorong Ketersediaan APAR Setiap RT

Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung turun langsung ke permukiman padat di Jakarta Barat untuk meninjau kesiapan masyarakat dalam menghadapi potensi kebakaran. Kegiatan ini merupakan bagian dari sosialisasi Instruksi Gubernur (Ingub) Nomor 5 Tahun 2025 tentang Gerakan Masyarakat Punya APAR (GEMPAR).
Kunjungan yang berlangsung di RT 01/RW 01, Kelurahan Sukabumi Utara, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat itu didampingi oleh Kepala Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelamatan (Gulkarmat) DKI Jakarta, Bayu Meghantara, serta Wali Kota Administrasi Jakarta Barat, Uus Kuswanto.
Dalam sambutannya, Gubernur Pramono menyampaikan apresiasi kepada masyarakat atas partisipasi aktif mereka dalam mencegah dan menanggulangi kebakaran. Ia menegaskan pentingnya memiliki Alat Pemadam Api Ringan (APAR) di setiap lingkungan RT, terlebih di kawasan padat yang rawan kebakaran dan sulit dijangkau mobil pemadam.
“Saya telah menandatangani Instruksi Gubernur Nomor 5 Tahun 2025. Tujuannya jelas: mendorong ketersediaan APAR di wilayah padat penduduk. Saat ini, banyak kasus kebakaran bisa ditangani warga sendiri jika tersedia alat yang memadai,” ujar Pramono.
GEMPAR, lanjutnya, merupakan turunan dari Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008, khususnya Pasal 55 ayat (1), yang mengamanatkan keterlibatan masyarakat dalam pencegahan dini kebakaran. Pada 2025 saja, telah tercatat 598 kasus kebakaran di DKI Jakarta. Dari jumlah itu, sebanyak 141 kasus berhasil dipadamkan warga menggunakan APAR, atau sekitar 23 persen dari total insiden.
“Kita harus terus dorong kesadaran ini. Idealnya, setiap RT memiliki minimal dua APAR dan dua relawan kebakaran. Dengan 30.679 RT di Jakarta, kita butuh setidaknya 61.358 APAR. Namun saat ini, baru tersedia 7.376 APAR, atau hanya 12 persen dari kebutuhan,” jelas Gubernur.

Selain meninjau, Gubernur Pramono juga menyampaikan instruksi kepada seluruh ASN, BUMD, lembaga kemasyarakatan, hingga kader posyandu dan dasawisma agar ikut serta dalam gerakan ini dengan memiliki APAR di rumah masing-masing. Menurutnya, partisipasi semua unsur masyarakat sangat krusial dalam membentuk lingkungan yang aman dari bahaya kebakaran.
Dinas Gulkarmat DKI Jakarta sendiri telah ditugaskan untuk memfasilitasi pengadaan APAR di seluruh RT sesuai amanat Peraturan Gubernur Nomor 42 Tahun 2023. Di setiap RT juga ditargetkan terdapat dua relawan pemadam yang dibekali pelatihan dasar dan perlengkapan pemadaman dini.

Menutup kunjungan, Gubernur menegaskan bahwa program ini bukan hanya sebatas distribusi alat, tapi merupakan gerakan kolaboratif antara pemerintah dan warga untuk membangun budaya siaga dan tanggap terhadap bencana kebakaran.
“Semoga dari langkah kecil ini, Jakarta menjadi kota yang semakin tangguh, aman, dan siap menghadapi segala potensi bencana, bukan hanya kebakaran,” pungkasnya.