Dana Desa di Sulsel Tahun 2018 Capai Rp 1,9 Triliun

Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi telah mengeluarkan peraturan baru mengenai prioritas penggunaan dana desa untuk 2018.
Peraturan tersebut terangkum dalam, Peraturan Menteri Desa No 19 Tahun 2017 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2018.
Aturan baru tersebut mengatur empat sektor yang diutamakan, diantaranya mengenai pengembangan sarana olahraga desa, Badan Usaha Milik Desa, produk unggulan desa.
Mengacu dari aturan tersebut, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sulawesi Selatan Mustari Soba menghimbau pengelolaan dana desa tahun 2018 ini wajib diswakelola.
“Tahun 2018 pengelolaan harus swakelola tidak boleh dipihakketigakan,” kata Mustari di Makassar, Selasa.
Swakelola dana desa ini, kata Mustari, dimaksudkan agar dampak dari pengucuran anggaran tersebut untuk kesejahteraan masyarakat desa dapat lebih besar.
“Misalnya untuk pembangunan infrastrukur, inikan bisa menggunakan tenaga dari masyarakat, mereka bisa dibayar dengan gaji harian atau mingguan, sehingga perputaran uang di dalam desa meningkat,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia mengatakan setiap tahun dana desa yang dikucurkan di Sulsel mengalami kenaikan yang cukup signifikan.
Di tahun 2015, kata dia Sulsel memperoleh dana desa sebesar Rp635 miliar, 2016 Rp1,4 triliun kemudian pada tahun 2017 nilanya mencapai Rp1,8 triliun.
“Tahun 2018, Sulsel kembali mendapat kucuran anggaran sebesar Rp1,9 triliun,” imbuhnya.
“Permendes tersebut, jadi acuan dalam penggunaan dana desa tersebut,” pungkasnya.