Daya Saing Sektor Ritel Jadi Salah Satu Program Quick Win Pemerintah

0
Dalam menciptakan perekonomian yang kuat, selain pertumbuhan ekonomi, pemerintah juga harus fokus mengurangi ketimpangan. Ritel dan Pasar menjadi salah satu program quick win pemerintah dalam persoalan ketimpangan tersebut.
Pertumbuhan pasar ritel modern sangatlah pesat dan dirasakan mulai menggeser keberadaan pasar toko dan pasar tradisional. Dengan tergerusnya pangsa pasar toko dan pasar tradisional tersebut, juga berdampak pada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) lokal. Perishable goods yang diproduksi lokal dan biasa dijual di pasar tradisional tidak dapat bersaing ataupun juga dijual di gerai ritel modern.
“Harus ada aturan main mengenai ini. Ritel modern tetap boleh berkembang, tapi perkembangan mereka harus bersama-sama dengan para pemodal kecil,” ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution dalam seminar bertajuk “Meningkatkan Daya Saing Sektor Ritel melalui Sinergi antara Ritel Tradisional, Modern, dan E-Commerce” di Jakarta, Rabu, 4 Oktober 2017.
Untuk mengatasi hal ini, pemerintah tengah memetakan solusi dan menyiapkan regulasi. Menko Darmin menjelaskan, UMKM harus mempunyai tempat belanja dengan harga yang lebih baik. Pemerintah juga mencoba berkoordinasi dengan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) dan Badan Standardisasi Nasional (BSN) untuk membicarakan aturan main tentang merek.
Selain itu, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian bersama Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) Kementerian PUPR sepakat tentang perlunya aturan main dalam pembangunan jalan tol.
“Harus ada aturan bahwa setiap berapa jarak, ada pasar modernnya dan juga ada UMKM tradisionalnya. Tapi tidak lantas dibiarkan membangun sembarangan, akan dibuatkan standar bangunannya dll,” terangnya.
Menegaskan apa yang diutarakan Menko Perekonomian, Menteri Perdagangan menyampaikan bahwa pihaknya akan segera menuntaskan regulasi terkait sektor ritel ini. Pemerintah akan mengatur beberapa hal seperti kebijakan zonasi yang mengatur jarak dan/atau lokasi pasar ritel dan tradisional, mengenakan kewajiban ke pasar modern untuk menyerap produk lokal, meningkatkan akses pendanaan kepada pedagang di pasar tradisional, transformasi sistem mata rantai supply, revitalisasi pasar tradisional dll.
Poin-poin kebijakan tersebut setidaknya didasarkan oleh 3 (tiga) faktor mengapa pasar tradisional tidak berkembang dan kalah bersaing. “Pertama, karena tidak mendapatkan akses pada sumber barang dengan harga yang sama dengan ritel modern. Kedua, pasar tradisional tidak mempunyai akses modal. Ketiga, kondisi dan image pasar tradisional yang terkesan becek, bau, dan terbatas”, terang Enggar. (Sumber Kemenko Perekonomian)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *