Dihadapan Presiden, Dewan Pengawas dan Pimpinan KPK Ucapkan Sumpah Jabatan

0
IMG-20191221-WA0010

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi memiliki 5 pemimpin baru untuk masa jabatan 2019-2023. Pada Jumat (20/12/2019), 5 pimpinan KPK yang baru tersebut, mengucapkan sumpah dihadapan Presiden Jokowi di Istana Negara.

Penetapan 5 pimpinan KPK ini berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 112/P/2019 tertanggal 21 Oktober 2019 dan Keputusan Presiden Nomor 129/P/2019 tertanggal 2 Desember 2019 tentang Pengangkatan Komisioner KPK 2019-2023. Kelimanya yakni 1. Firli Baharui sebagai Ketua merangkap Anggota; 2. Nawawi Pomolango sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; 3. Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; 4. Alexander Marwata sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota; dan 5. Nurul Ghufron sebagai Wakil Ketua merangkap Anggota.

“Saya bersumpah/berjanji, bahwa saya senantiasa menolak atau tidak menerima atau tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga, dan saya akan tetap teguh melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan UU kepada saya. Kiranya Tuhan menolong saya,” demikian salah satu bunyi sumpah yang diucapkan pemimpin KPK masa jabatan 2019-2023 itu.

Usai pengucapan sumpah dan penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan menyanyikan lagu Indonesia Raya, yang diikuti dengan pemberian ucapan selamat oleh Presiden RI diikuti tamu undangan.

Sebelum menyaksikan sumpah pimpinan KPK, Presiden terlebih dahulu menyaksikan pengucapan sumpah Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023. Dewan Pengawas KPK ini, dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 140/P/2019 tentang Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023 tertanggal 19 Desember 2019.

Dalam surat keputusan itu, disebutkan mantan Ketua KPK Tumpak Hatorangan sebagai Ketua merangkap anggota Dewan Pengawas KPK Masa Jabatan 2019-2023. Sebagai Ketua Dewan Pengawas KPK, Tumpak didampingi oleh 4 (empat) anggota lainnya yaitu: 1. Artidjo Alkostar (mantan Hakim Mahkamah Agung); 2. Albertina Ho (Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT); 3. Harjono (mantan Hakim Mahkamah Konstitusi); dan 5. Syamsudin Haris (Peneliti LIPI).

“Demi Allah/Tuhan saya berjanji dengan bersungguh-sungguh, bahwa saya untuk melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuai apapun kepada siapapun,” demikian salah satu bunyi sumpah yang diucapkan secara bersama-sama oleh kelima anggota Dewan Pengawas KPK.

Sesuai Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi disebutkan, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah 5 (lima) orang, memegang jabatan selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk 1 (satu) kali masa jabatan.

Dewan Pengawas bertugas: a. mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi; b. memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, dan/atau penyitaan; c. menyusun dan menetapkan kode etik Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; d. menerima dan menindaklanjuti laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi atau pelanggaran ketentuan dalam Undang-Undang ini; e. menyelenggarakan sidang untuk memeriksa adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi; dan f. melakukan evaluasi kinerja Pimpinan dan Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi secara berkala 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *