Disdik DKI Jakarta Tegaskan Sekolah Kembali Diaktifkan Jika Situasi COvid-19 Sudah Aman
Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melalui Dinas Pendidikan (Disdik) Provinsi DKI Jakarta menegaskan dibukanya kembali kegiatan belajar mengajar pada 13 Juli 2020 tidak benar. Kegiatan bersekolah akan dibuka jika kondisi sudah aman dari penyebaran Covid-19.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana mengatakan ada perbedaan pengertian terkait dikeluarkannya Surat Keputusan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021. Dalam surat tersebut, secara tegas dinyatakan bahwa yang diatur adalah Hari Pertama Sekolah yaitu pada 13 Juli 2020.
Tanggal tersebut menandai dimulainya tahun ajaran baru, bukan menandai kembalinya siswa untuk belajar di sekolah, setelah sejak 16 Maret 2020 siswa belajar dari rumah.
“Perlu dipahami oleh publik secara umum dan para orang tua siswa pada khususnya bahwa kegiatan sekolah itu bukan hanya yang dilakukan dalam bentuk tatap muka di area bangunan sekolah. Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) juga masuk dalam kriteria kegiatan sekolah,” ungkap Nahdiana Kamis (28/5/2020).
Kalender Pendidikan wajib untuk diterbitkan dan disosialisasikan karena untuk acuan kerja bagi seluruh unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dalam melaksanakan kegiatan belajar mengajar. Dengan Kalender Pendidikan tersebut, setiap unit di bawah Disdik Provinsi DKI Jakarta dapat melakukan perencanaan yang matang dalam mempersiapkan kegiatan belajar mengajar.
Sebelumnya, Disdik Provinsi DKI Jakarta juga telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor 43/SE/2020 tentang Perpanjangan Pembelajaran Jarak Jauh pada Masa PSBB, pada tanggal 23 April, 5 hari sebelum dikeluarkannya SK Nomor 467 Tahun 2020 tentang Kalender Pendidikan Tahun Pelajaran 2020/2021.
Dalam Surat Edaran tersebut, digarisbawahi bahwa kegiatan tatap muka yang dilakukan di area sekolah akan menyesuaikan dengan pelaksanaan Pembatasan Sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi DKI Jakarta yang akan diputuskan oleh Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta tengah menyusun pedoman pelaksanaan kenormalan baru, baik itu untuk kegiatan belajar mengajar, ekonomi, hingga sosial. Seluruhnya akan tetap mengacu pada protokoler kesehatan agar kasus Covid-19 tidak kembali meningkat di Jakarta.
